ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH KERJA
KEPALA SEKOLAH
SEKOLAH DASAR KECAMATAN ............. KABUPATEN PONOROGO
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya kepala sekolah adalah jiwa suatu
sekolah. Sekolah sebagai Wiyata Mandala adalah suatu lembaga pendidikan yang
didalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang terdiri dari Kepala
Sekolah, Staf, Dewan Guru, Pegawai / Karyawan sebagai perangkat pengelola
pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala sekolah selaku pimpinan
mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas tercapainya tujuan pendidikan di
sekolah berdasarkan Pancasila.
Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta
generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan di tingkat sekolah tersebut perlu disadari adanya kerjasama
antar kepala sekolah dalam meningkatkan kesatuan tindak dalam melaksanakan
tugas sehari – hari.
Untuk mengembangkan kerjasama antar kepala sekolah agar
mencapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang
dapat membantu tugas kepala sekolah selaku abdi negara dan masyarakat,
khususnya mengemban tugas Departemen Pendidikan Nasional . wadah tersebut
diberi nama ” Musyawarah Kerja Kepala Sekolah” .
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH
SEKOLAH DASAR
KECAMATAN ............ KABUPATEN ......................
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Musyawarah
Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Dasar di singkat MKKS SD. yang merupakan
wadah kerjasama seluruh Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Kecamatan ......... Kabupten ...........
Pasal 2
MKKS
SD dibentuk dan
didirikan sejak tanggal ...... bulan ....... ........... untuk waktu tak terbatas.
Pasal 3
MKKS
SD berpusat dan berkedudukan
hukum di Kecamatan ............... Kabupaten ..............
BAB II
DASAR , AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
MKKS
SD berasaskan kebersamaan, kekeluargaan dan mufakat, berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta bersifat independen, terbuka dan
demokrasi.
.
Pasal 5
MKKS
SD bertujuan :
1) Mengembangkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
agar efektif, sebagai forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama antar kepala
sekolah guna meningkatkan optimalisasi layanan dan prestasi pendidikan.
2)
Memperluas wawasan dan Pengetahuan kepala
sekolah dalam upaya membangun sekolah yang efektif dalam konteks Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.
3)
Mengembangkan kepemimpinan kepala sekolah
dengan mengimplementasikan School Reform
dan Class Reform dalam konteks Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.
4)
Meningkatkan mutu sekolah dengan meningkatkan
kinerja kepala sekolah sebagai ujung tombak terjadinya perubahan di sekolah
(School Reform ).
5)
Mewujudkan sekolah yang efektif dengan
memanfaatkan sumber belajar yang dimiliki sekolah secara maksimal.
6) Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif yaitu kepala sekolah sebagai tempat
sumber belajar yang menyenangkan bagi anak didik baik di aspek fisik maupun
psikologis.
7)
Meningkatkan peran serta masyarakat dan semua
stakeholder dalam meningkatkan mutu
sekolah.
BAB III
K E G I A T A N
Pasal 6
Kegiatan MKKS SD meliputi :
1)
Merencanakan dan melaksanakan school reform
dan classroom reform dalam konteks Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.
2) Membahas pelaksanaan school review dengan
menggunakan instrument akreditasi sekolah untuk mengetahui kekuatan dan
kelemahan sekolah..
3) Mengembangkan sistem evaluasi terhadap
pelaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi.
4)
Identifikasi implikasi Kurikulum terhadap
manajemen sekolah.
5) Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks
MPMBS, pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi belajar siswa,
pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat.
6) Merencanakan
dan melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaiah Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah atau
Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses
kelulusan.
7) Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan
profesionalisme guru , memfasilitasi
pelaksanaan Pengebangan Keprofesian berkelanjutan , peningkatan
kualifikasi guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program strata
8)
Maksimalisasi pemanfaatan sumber belajar yang
ada.
9)
Mengembangkan program inovasi dan kreativitas
siswa serta program pemberantasan narkoba,psykotropika pornografi di sekolah.
10) Menggalang inovasi pemikiran dalam
meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan
melibatkan komite sekolah.
11)
Menyelenggarakan school action research dan
class action research melalui mini studi pada level sekolah.
12) Mengembangkan model pelayanan pendidikan
bermutu bekerjasama dengan masyarakat.
13)
Mengembangkan pembelajaran bebasis ICT dan melalui Internet (Website).
14) Mengembangkan
administrasi manajemen sekolah dan afministrasi pembelajaran dengan dikembangkan melalui
jaringan Internet,
15) Mengoptimalkan semua kegiatan akademis maupun non akademis dengan cara
memberikan penghargaan baik pendidik,tenaga kependidikan dan peserta didik.
BAB IV
K E A N G G O T A A N
Pasal 7
Keanggotaan
MKKS SD terdiri dari :
1)
Anggota Biasa.
2)
Anggota Kehormatan.
3)
Keanggotaan MKKS SD diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
Pasal 8
1)
Anggota Biasa adalah Kepala Sekolah Dasar
Negeri dan Swasta.
2) Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam
lingkungan Dinas Pendidikan yang secara struktural ada hubungannya dalam
kedinasan.
Pasal 9
(1)
Anggota Biasa berhenti karena :
a. Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas atau
Departemen.
b. Menjalani masa pensiunan.
c. Meninggal dunia.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
Setiap anggota
MKKS SD mempunyai hak :
1) Menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis
untuk menyalurkan aspirasinya pada forum yang telah ditentukan;
2)
Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh MKKS
SD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3)
Memperoleh perlindungan dan pembelaan hukum dari tindakan
merugikan yang dilakukan oleh pihak lain
Pasal 11
1) Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasar
dan asas MKKS SD dan
berusaha melaksanakan program MKKS SD, tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga MKKS SD.
2) Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan
/rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh
MKKS SD.
3)
Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan
ketentuan yang telah ditetapkan oleh MKKS SD .
4) Tiap anggota senantiasa menjaga dan
mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota pengurus MKKS SD.
5)
Tiap anggota wajib membayar iuran anggota.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 12
(1)
Pengurus MKKS SD diputuskan dalam rapat anggota MKKS SD . Dilantik
dan disyahkan oleh .............................. .....................
(2)
Pengurus sekurang – kurangnya terdiri
dari :
a. Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Seksi – seksi.
(3)
Pengurus memimpin dan mewakili MKKS SD kedalam dan keluar.
(4)
Ketua, Sekretaris, Bendahara, merupakan
pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari – hari.
Pasal 13
(1)
Pengurus dipilih oleh anggota untuk masa
bakti 4 tahun.
(2)
Anggota pengurus yang telah habis masa
baktinya dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali dalam jabatan yang sama.
(3)
Selama pengurus baru belum terbentuk,
pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.
Pasal 14
Tugas Dan
Tanggungjawab Pengurus
Pengurus MKKS SD bertugas dan berkewajiban ;
1) Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala
ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten dan Propinsi
2)
Melaksanakan program kerja yang telah disusun dan
disepakati bersama-sama anggota.
3) Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina
aktivitas seluruh anggota organisasi.
4) Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban
serta kelancaran dalam pemungutan segala bentuk pendanaan yang bersumber
dari anggota dan sumber dana lainnya.
5)
Penjabaran tugas pengurus diatur dalam ketentuan
organisasi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
6)
Pengurus bertanggung jawab atas terlaksananya segala
ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7) Pengurus MKKS SD merupakan badan pelaksana
organisasi tertinggi yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip
keterbukaan, demokrasi, tanggungjawab dan kekeluargaan.
8)
Ketua, wakil ketua, sekretaris I serta bendahara adalah
merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi dan
keputusan-keputusan yang ditetapkan dalam rapat anggota maupun rapat pengurus.
BAB VII
RAPAT - RAPAT
Pasal 15
Rapat Pengurus
Rapat Pengurus
terdiri atas Rapat Pengurus Pleno dan Rapat Pengurus Harian serta rapat
koordinasi
1)
Rapat Pengurus Pleno diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 2 (dua) bulan.
2)
Rapat Pengurus Harian diselenggarakan sesuai dengan
keperluan
3)
Rapat koordinasi diselenggarakan sesuai dengan
situasi dan kondisi
4) Persiapan dan pelaksanaan Rapat pengurus Pleno dan
Rapat Pengurus Harian dan rapat koordinasi dilakukan oleh Sekretaris.
5)
Keputusan rapat pengurus diambil secara musyawarah
mufakat anggota pengurus
Pasal 16
Rapat Anggota
Paripurna
1)
Rapat pleno anggota dilaksanakan setiap 2 (dua) bulan
sekali dilaksanakan di tempat yang ditentukan pengurus.
2) Rapat pleno anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh
lebih dari dua pertiga jumlah anggota
3) Keputusan rapat pleno anggota dianggap sah apabila
disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir.
4)
Setiap rapat pleno anggota peserta rapat mempunyai hak
bicara dan hak suara.
5) Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah mufakat
anggota, apabila tidak dapat dicapai mufakat maka ditempuh dengan cara
pemungutan suara (voting)
Pasal 17
Rapat luar biasa
1)
Rapat luar biasa dilaksanakan apabila ditengarai terdapat
adanya penyimpangan-penyimpangan organisasi
2) Rapat luar biasa dapat dilaksanakan apabila mendapat persetujuan lebih dari
separuh ditambah satu dari jumlah anggota
BAB VIII
K E U A N G A N
Pasal 18
Pendanaan MKKS SD diperoleh dari :
1)
Iuran anggota MKKS SD .
2)
Simpanan sukarela.
3)
Sumbangan tidak mengikat.
4) Usaha lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
5)
Ketentuan pendanaan
MKKS SD diatur lebih lanjut dalam ART.
Pasal 19
Pengurus
mempertanggungjawabkan penerimaan pengelolaan keuangan pada seluruh anggota.
Pasal 21
Laporan keuangan MKKS SD disusun dan
dipertanggungjawabkan oleh pengurus pada akhir masa baktinya, tetapi didahului
dengan laporan setiap bulan pada saat pertemuan dan laporan pada akhir tahun.
Pasal 22
Dana
MKKS SD digunakan antara lain untuk :
1)
Kegiatan rapat
2)
Kegiatan dan administrasi MKKS SD .
3)
Kesejahteraan anggota.
4) Kegiatan studi perbandingan, seminar,
symposium dan lokakarya dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan.
5)
Pelaksanaan kegiatan
Kesiswaan.
6)
Peningkatan Profesionalisme Kepala sekolah
dan Guru
7)
Memberikan bantuan transportasi pada narasumber yang
bersifat insidental
8)
Kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat tidak mengikat
6)
Sumbangan pada anggota yang bersifat insidel
BAB IX
P E M B U B A R A N
Pasal 23
1) MKKS SD hanya dapat dibubarkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
2)
Dalam hal ini sebagaimana tersebut pada ayat
(1) pasal ini, maka kekayaan
MKKS SD diserahkan kepada tim yang dibentuk untuk
menangani kekayaan tersebut dan dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan
yang ditentukan.
BAB X
P E N U T U P
1)
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2)
Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus
Harian.
Lampiran
MUSYAWARAH KERJA
KEPALA SEKOLAH
SEKOLAH DASAR (MKKSD)
KECAMATAN ............... KABUPATEN .................
SUSUNAN PENGURUS MASA BHKATI
TAHUN ...... / ............
NO
|
JABATAN KEPENGURUSAN
|
NAMA
|
UNIT KERJA
|
1
|
Ketua I
|
||
2
|
Sekretaris
I
|
||
3
|
Bendahara
I
|
||
Bendahara
II
|
|||
4
|
Seksi-Seksi
|
||
a, Bidang Konunikasi dan
Pengembangan Profesi
|
|||
b. Bidang Kurikulum dan Kesiswaan
|
|||
c. Bidang Olah Raga dan Seni budaya
|
|||
d. Bidang Kesejahteraan dan
Organisasi,
|
|||
............................
Ketua
(..........................)
URAIAN
TUGAS MASING-MASING BIDANG
Ketua
|
A. Kewenangan : Membuat
dan mengesahkan seluruh keputusan - keputusan dan kebijakan -kebijakan
organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus dan Rapat Anggota.
B. Tanggungjawab :Mengkoordinasikan dan mengorgani-sasikan seluruh penyelenggaraan organisasi serta program
kerjanya dan mempertanggung jawabkan secara internal kepada Rapat Anggota
pada masa baktinya.
C. Tugas:
1. Memimpin organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART.
2.
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta tanggung jawab penuh untuk
kegiatan ke dalam dan keluar organisasi.
3.
Menentukan kebijaksanaan umum, mengarahkan, membina dan
mengevaluasi seluruh program kerja. Menyelenggarakan Rapat Anggota dan rapat-rapat harian.
|
Sekretaris
|
A. Kewenangan : Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam
bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
B. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan
seluruh penyeleng- garaan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja
organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
C. Tugas:
1. Mewakili
ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari ketua,
degan hak dan kewajiban yang sama.
2. Bersama ketua menandatangani surat
masuk dan keluar pengurus.
3. Bersama ketua dan bendahara
merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
4. Bertanggung jawab untuk setiap
aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
5. Bekerjasama
dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program kerja MKKS SD.
|
Bendahara
|
A. Kewenangan : Membuat
dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam
hal keuangan dan kekayaan organisasi.
B. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan
seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan
mempertanggung jawabkan kepada ketua.
C. Tugas:
|
a. Bidang Konunikasi dan Pengembangan Profesi
|
A. Kewenangan : Menyelenggarakan
segala aktivitas pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan
Pendidikan dan Pelatihan, hubungan masyarakat dan publikasi.
B. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dalam
bidang pengembangan SDM,humas dan publikasi.
C. Tugas:
|
b. Bidang Kurikulum dan Kesiswaan
|
A. Kewenangan : Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang berkaitan dengan
kurikulum dan kesiswaan
B. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dalam
bidang kurikulum dan kesiswaan serta mempertanggung
jawabkan kepada ketua.
C. Tugas:
|
c. Bidang Olah Raga dan Seni budaya
|
A. Kewenangan : Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan Sumber daya manusia yang
terkait olah raga dan seni budaya
B. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan semua aktivitas kegiatan olahraga dan seni. serta
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
C. Tugas:
|
d. Bidang Kesejahteraan dan Organisasi,
|
A. Kewenangan : Menyelenggarakan
segala aktivitas organisasi pengembangan administrasi dan sarana mulai dari
perencanaan hingga laporan.
B. Tanggungjawab : Mengkoordinasikan
dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan
pelaksanaan kebijakan organisasi, administrasi dan sarana serta
mempertanggung jawabkan kepada ketua.
C. Tugas:
1. Menyusun
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MKKS SD serta urain tugas masing-masing seksi bidang.
2 Mengkoordinasikan,
mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang
pengembangan organisasi, administrasi dan sarana.
3. Mendata dan menginventarisir sarana
yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih
lanjut.
4. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
bidang organisasi berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan
penyempurnaan program berikutnya.
5. Menyusun dan memberikan laporan
pertanggung jawaban tugas bidang kepada Ketua.
6. Menyusun dan merencanakan
pelaksanaan rapat organisasi.
7. Bekerjasama
dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program MKKS SD.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar