MKKS



ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH  KERJA KEPALA SEKOLAH
SEKOLAH DASAR KECAMATAN ............. KABUPATEN PONOROGO


PEMBUKAAN


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya kepala sekolah adalah jiwa suatu sekolah. Sekolah sebagai Wiyata Mandala adalah suatu lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang terdiri dari Kepala Sekolah, Staf, Dewan Guru, Pegawai / Karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala sekolah selaku pimpinan mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas tercapainya tujuan pendidikan di sekolah berdasarkan Pancasila.
Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat sekolah tersebut perlu disadari adanya kerjasama antar kepala sekolah dalam meningkatkan kesatuan tindak dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
Untuk mengembangkan kerjasama antar kepala sekolah agar mencapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas kepala sekolah selaku abdi negara dan masyarakat, khususnya mengemban tugas Departemen Pendidikan Nasional . wadah tersebut diberi nama ” Musyawarah Kerja Kepala Sekolah” .















ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH
SEKOLAH DASAR
KECAMATAN ............ KABUPATEN ......................


BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Organisasi ini bernama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Dasar di singkat MKKS SD. yang merupakan wadah kerjasama seluruh Kepala Sekolah Dasar  di Kabupaten Kecamatan ......... Kabupten ...........

Pasal 2
MKKS SD dibentuk dan didirikan sejak tanggal ......  bulan ....... ........... untuk waktu tak terbatas.

Pasal 3
MKKS SD berpusat dan berkedudukan hukum di Kecamatan ............... Kabupaten ..............


BAB II
DASAR , AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4
MKKS SD berasaskan kebersamaan, kekeluargaan dan mufakat,  berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta bersifat independen, terbuka dan demokrasi.
.

Pasal 5
MKKS SD bertujuan :
1) Mengembangkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah agar efektif, sebagai forum komunikasi, konsultasi dan kerjasama antar kepala sekolah guna meningkatkan optimalisasi layanan dan prestasi pendidikan.
2)    Memperluas wawasan dan Pengetahuan kepala sekolah dalam upaya membangun sekolah yang efektif dalam konteks Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.
3)    Mengembangkan kepemimpinan kepala sekolah dengan mengimplementasikan School Reform dan Class Reform dalam konteks Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.
4)    Meningkatkan mutu sekolah dengan meningkatkan kinerja kepala sekolah sebagai ujung tombak terjadinya perubahan di sekolah (School Reform ).
5)    Mewujudkan sekolah yang efektif dengan memanfaatkan sumber belajar yang dimiliki sekolah secara maksimal.
6)  Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif yaitu kepala sekolah sebagai tempat sumber belajar yang menyenangkan bagi anak didik baik di aspek fisik maupun psikologis.
7)    Meningkatkan peran serta masyarakat dan semua stakeholder dalam meningkatkan mutu sekolah.


BAB III
K E G I A T A N

Pasal 6
Kegiatan MKKS SD meliputi :
1)      Merencanakan dan melaksanakan school reform dan classroom reform dalam konteks Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.
2)   Membahas pelaksanaan school review dengan menggunakan instrument akreditasi sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sekolah..
3)   Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan melakukan evaluasi.
4)      Identifikasi implikasi Kurikulum terhadap manajemen sekolah.
5)    Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks MPMBS, pengembangan kultur sekolah yang kondusif dan memotivasi belajar siswa, pengembangan hubungan sinergis dengan masyarakat.
6)     Merencanakan dan melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaiah Akhir Tahun (PAT), Ujian Sekolah atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional  dan mengatasi permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan.
7)    Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru , memfasilitasi pelaksanaan Pengebangan Keprofesian berkelanjutan , peningkatan kualifikasi guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program strata
8)      Maksimalisasi pemanfaatan sumber belajar yang ada.
9)      Mengembangkan program inovasi dan kreativitas siswa serta program pemberantasan narkoba,psykotropika pornografi di sekolah.
10)   Menggalang inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah.
11)     Menyelenggarakan school action research dan class action research melalui mini studi pada level sekolah.
12) Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerjasama dengan masyarakat.
13)     Mengembangkan pembelajaran bebasis ICT dan melalui Internet (Website).
14)  Mengembangkan administrasi manajemen sekolah dan afministrasi pembelajaran dengan dikembangkan melalui jaringan Internet,
15)  Mengoptimalkan semua kegiatan akademis maupun non akademis dengan cara memberikan penghargaan baik pendidik,tenaga kependidikan dan peserta didik.


BAB IV
K E A N G G O T A A N

Pasal 7
Keanggotaan MKKS SD  terdiri dari :
1)    Anggota Biasa.
2)    Anggota Kehormatan.
3)    Keanggotaan MKKS SD  diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 8
1)     Anggota Biasa adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Swasta.
2)  Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan yang secara struktural ada hubungannya dalam kedinasan.


Pasal 9
(1) Anggota Biasa berhenti karena :
a. Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas atau Departemen.
b. Menjalani masa pensiunan.
c. Meninggal dunia.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 10
Setiap anggota MKKS SD  mempunyai hak :
1)  Menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tertulis untuk menyalurkan aspirasinya pada forum yang telah ditentukan;
2)    Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh MKKS SD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3)    Memperoleh perlindungan dan pembelaan hukum dari tindakan merugikan yang dilakukan oleh pihak lain

Pasal 11
1) Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasar dan asas MKKS SD dan berusaha melaksanakan program MKKS SD, tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga MKKS SD.
2)  Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan /rapat anggota serta berperan secara aktif dalam program yang direncanakan oleh MKKS SD.
3)    Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MKKS SD .
4)  Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan antara anggota pengurus MKKS SD.
5)    Tiap anggota wajib membayar iuran anggota.


BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 12
(1) Pengurus MKKS SD  diputuskan dalam rapat anggota MKKS SD . Dilantik dan disyahkan oleh .............................. .....................
(2) Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari :
a.    Ketua
b.    Sekretaris
c.    Bendahara
d.    Seksi – seksi.
(3) Pengurus memimpin dan mewakili MKKS SD  kedalam dan keluar.
(4) Ketua, Sekretaris, Bendahara, merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi sehari – hari.

Pasal 13
(1) Pengurus dipilih oleh anggota untuk masa bakti 4 tahun.
(2) Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali dalam jabatan yang sama.
(3) Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.

Pasal 14
Tugas Dan Tanggungjawab Pengurus 

Pengurus MKKS SD  bertugas dan berkewajiban ;
1)  Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kabupaten dan Propinsi
2)    Melaksanakan program kerja yang telah disusun dan disepakati bersama-sama anggota.
3) Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktivitas seluruh anggota organisasi.
4) Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran dalam pemungutan segala bentuk pendanaan yang bersumber  dari anggota dan sumber dana lainnya.
5)    Penjabaran tugas pengurus diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
6)    Pengurus bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7)  Pengurus MKKS SD  merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggungjawab dan kekeluargaan.
8)    Ketua, wakil ketua, sekretaris I serta bendahara adalah merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas organisasi dan keputusan-keputusan yang ditetapkan dalam rapat anggota maupun rapat pengurus.






BAB VII
RAPAT - RAPAT

Pasal 15
Rapat Pengurus

Rapat Pengurus terdiri atas Rapat Pengurus Pleno dan Rapat Pengurus Harian serta rapat koordinasi
1)    Rapat Pengurus Pleno diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan.
2)    Rapat Pengurus Harian diselenggarakan sesuai dengan keperluan
3)    Rapat koordinasi diselenggarakan sesuai dengan situasi dan kondisi
4)  Persiapan dan pelaksanaan Rapat pengurus Pleno dan Rapat Pengurus Harian dan rapat koordinasi dilakukan oleh Sekretaris.
5)    Keputusan rapat pengurus diambil secara musyawarah mufakat anggota pengurus

Pasal 16
Rapat Anggota Paripurna

1)    Rapat pleno anggota dilaksanakan setiap 2 (dua) bulan sekali dilaksanakan di tempat yang ditentukan pengurus.
2)  Rapat pleno anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari dua pertiga jumlah anggota
3)  Keputusan rapat pleno anggota dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir.
4)    Setiap rapat pleno anggota peserta rapat mempunyai hak bicara dan hak suara.
5)   Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah mufakat anggota, apabila tidak dapat dicapai mufakat maka ditempuh dengan cara pemungutan suara (voting)


Pasal 17
Rapat luar biasa

1)    Rapat luar biasa dilaksanakan apabila ditengarai terdapat adanya penyimpangan-penyimpangan organisasi
2)    Rapat luar biasa dapat dilaksanakan apabila mendapat persetujuan lebih dari separuh ditambah satu dari jumlah anggota

BAB VIII
K E U A N G A N

Pasal 18
Pendanaan MKKS SD  diperoleh dari :
1)    Iuran anggota MKKS SD  .
2)    Simpanan sukarela.
3)    Sumbangan tidak mengikat.
4)  Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
5)    Ketentuan pendanaan MKKS SD  diatur lebih lanjut dalam ART.


Pasal 19
Pengurus mempertanggungjawabkan penerimaan pengelolaan keuangan pada seluruh anggota.

Pasal 21
Laporan keuangan MKKS SD disusun dan dipertanggungjawabkan oleh pengurus pada akhir masa baktinya, tetapi didahului dengan laporan setiap bulan pada saat pertemuan dan laporan pada akhir tahun.

Pasal 22
Dana MKKS SD  digunakan antara lain untuk :
1)    Kegiatan rapat
2)    Kegiatan dan administrasi MKKS SD .
3)    Kesejahteraan anggota.
4) Kegiatan studi perbandingan, seminar, symposium dan lokakarya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
5)    Pelaksanaan kegiatan Kesiswaan.
6)    Peningkatan Profesionalisme Kepala sekolah dan Guru
7)    Memberikan bantuan transportasi pada narasumber yang bersifat insidental
8)    Kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat tidak mengikat
6)    Sumbangan pada anggota  yang bersifat insidel



BAB IX
P E M B U B A R A N

Pasal 23
1)  MKKS SD  hanya dapat dibubarkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
2)    Dalam hal ini sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka kekayaan
MKKS SD  diserahkan kepada tim yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan dikembalikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan.

BAB X
P E N U T U P

1)    Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2)    Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus Harian.







Lampiran
MUSYAWARAH  KERJA KEPALA SEKOLAH
SEKOLAH DASAR (MKKSD)
KECAMATAN ............... KABUPATEN .................



SUSUNAN PENGURUS MASA BHKATI
TAHUN ...... /  ............

NO
JABATAN KEPENGURUSAN
NAMA
UNIT KERJA
1
Ketua  I


2
Sekretaris I


3
Bendahara I



Bendahara II


4
Seksi-Seksi



a,  Bidang Konunikasi dan Pengembangan Profesi





b. Bidang Kurikulum dan Kesiswaan







c.  Bidang Olah Raga dan Seni budaya





d.  Bidang Kesejahteraan dan Organisasi,
















............................
Ketua





(..........................)

URAIAN TUGAS MASING-MASING BIDANG
Ketua
A.  Kewenangan      Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan - keputusan dan kebijakan -kebijakan organisasi yang bersifat strategis melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus dan  Rapat Anggota.

B.  Tanggungjawab   :Mengkoordinasikan dan mengorgani-sasikan seluruh penyelenggaraan organisasi serta  program kerjanya dan mempertanggung jawabkan secara internal kepada Rapat Anggota pada masa baktinya.

C.  Tugas:
1.    Memimpin organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART.
2.     Mengkoordinasikan seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta tanggung jawab penuh untuk kegiatan ke dalam dan keluar organisasi.
3.     Menentukan kebijaksanaan umum, mengarahkan, membina dan mengevaluasi seluruh program kerja. Menyelenggarakan Rapat Anggota dan rapat-rapat harian.

Sekretaris
A.  Kewenangan   :    Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

B.  Tanggungjawab   :         Mengkoordinasikan seluruh penyeleng- garaan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

C.   Tugas:
1.                Mewakili ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari ketua, degan hak dan kewajiban yang sama.
2.                Bersama ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
3.                Bersama ketua dan bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
4.                Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
5.                Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program kerja MKKS SD.

Bendahara
A.  Kewenangan     : Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

B.  Tanggungjawab   :        Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

C.   Tugas:
  1. Bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan organisasi dan melaporkannya kepada pengurus selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
  2. Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator di tubuh kepengurusan.
  3. Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program kerja MKKS SD.

a.   Bidang Konunikasi dan Pengembangan Profesi
A.  Kewenangan        :    Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan, hubungan masyarakat dan publikasi.
B.  Tanggungjawab   :    Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dalam bidang pengembangan SDM,humas dan publikasi.
C.   Tugas:
  1. Mensosialisasikan kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan MKKS SD.
  2. Memfasilitasi guru dalam mengikuti Pendidikan dan Latihan dalam rangka Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
  3. Merencanakan peningkatan profesionalisme guru melalui studi banding, diklat. workshop dan penataran.
  4. Merencanakan peningkatan profesionalisme guru dalam bidang penguasaan ICT.
  5. Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program kerja MKKS SD.


b.   Bidang Kurikulum dan Kesiswaan
A.  Kewenangan          :    Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang berkaitan dengan kurikulum dan kesiswaan

B.  Tanggungjawab     :   Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dalam bidang kurikulum dan kesiswaan serta mempertanggung jawabkan kepada ketua.
C.   Tugas:
  1. Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program KKG di gugus sesuai kebutuhan.
  2. Merencanakan dan melaksanakan penyusunan naskah Ulangan Akhir Semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan kelas (UKK), Ujian Sekolah atau Ujian Nasional.
  3. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan siswa dalam pemilihan siswa berprestasi, olympiade matematika dan sains
  4. Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program kerja MKKS SD.



c.   Bidang Olah Raga dan Seni budaya
A.  Kewenangan        :    Menyelenggarakan segala aktivitas pengembangan Sumber daya manusia yang terkait olah raga dan seni budaya

B.  Tanggungjawab   :    Mengkoordinasikan semua aktivitas kegiatan olahraga dan seni. serta mempertanggungjawabkan kepada ketua.

C.   Tugas:
  1.   dan melaksanakan pembinaan terhadap siswa dalam pekan olahraga-seni, kegiatan  lomba olah raga dan seni dalam berbagai event bekerjasama dengan Kelompok Kerja guru.
  2. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan senam / olahraga Jum’at pagi bagi kepala sekolah.
  3. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam rangka peningkatan prestasi keolahragaan tenaga pendidik dan kependidikan.
  4. Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program MKKS SD sesuai kebutuhan.


d.   Bidang Kesejahteraan dan Organisasi,
A.  Kewenangan        :    Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan administrasi dan sarana mulai dari perencanaan hingga laporan.

B.  Tanggungjawab   :    Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktivitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi, administrasi dan sarana serta mempertanggung jawabkan kepada ketua.

C.   Tugas:
1.    Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MKKS SD serta urain tugas masing-masing seksi bidang.
2 Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja bidang pengembangan organisasi, administrasi dan sarana.
3. Mendata dan menginventarisir sarana yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang organisasi berdasarkan realisasi Program Kerja untuk bahan penyempurnaan program berikutnya.
5.    Menyusun dan memberikan laporan pertanggung jawaban tugas bidang kepada Ketua.
6. Menyusun dan merencanakan pelaksanaan rapat organisasi.
7.    Bekerjasama dengan pengurus lainya untuk kelancaran dan keberhasilan program MKKS SD.



Tidak ada komentar:

Test Footer 2

Label 6

Label 4

Blue Choclote

Pink Rolls Choclate

label 7

Blogger news