KEPEGAWAIAN

Disiplin PNS

Dilihat: 9015
Cetak
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.
Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.
Diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.
Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.

Kelompok Jumlah hari tidak masuk kerja Sanksi
I 5 - 15 (hari) Disiplin Ringan

5 teguran lisan

6 - 10 teguran tertulis

11 - 15 pernyataan tidak puas secara tertulis
II 16 - 30 (hari) Disiplin Sedang

6 - 20 penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

21 - 25 penundaan kenaikan pangkat

26 - 30 punurunan pangkat selama satu tahun
III 31 - 45 (hari) Disiplin Berat

31 - 35 punurunan pangkat selama tiga tahun

36 - 40 penurunan jabatan

41 - 45 pembebasan jabatan

≥ 46 pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat

Tidak ada komentar:

Test Footer 2

Label 6

Label 4

Blue Choclote

Pink Rolls Choclate

label 7

Blogger news