Disiplin PNS
Dilihat: 9015
Sanksi bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat (lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.
Diterbitkannya
Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS merupakan langkah
awal untuk menciptakan aparatur yang profesional sebagai pengganti PP
No. 30 Tahun 1980 yang bersifat umum.
Sanksi
bagi pelanggar disiplin tentang ketentuan tidak masuk kerja, seperti
tercantum dalam pasal 8, yang memberikan sanksi diatur secara bertingkat
(lihat tabel). Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan
mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif dan jika
jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi satu hari.
Kelompok | Jumlah hari tidak masuk kerja | Sanksi |
I | 5 - 15 (hari) | Disiplin Ringan |
5 | teguran lisan | |
6 - 10 | teguran tertulis | |
11 - 15 | pernyataan tidak puas secara tertulis | |
II | 16 - 30 (hari) | Disiplin Sedang |
6 - 20 | penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) | |
21 - 25 | penundaan kenaikan pangkat | |
26 - 30 | punurunan pangkat selama satu tahun | |
III | 31 - 45 (hari) | Disiplin Berat |
31 - 35 | punurunan pangkat selama tiga tahun | |
36 - 40 | penurunan jabatan | |
41 - 45 | pembebasan jabatan | |
≥ 46 | pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar