Rabu, 10 September 2014

PENGAJUAN DUPAK TAHUN 2014

MENGIKUTI DIKLAT FUNGSIONAL

Untuk keperluan pemberian angka kredit,  bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.

a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.
b. Fotokopi  sertifikat  diklat  yang  disahkan  oleh  kepala sekolah/madrasah.
c. Laporan  hasil  pelatihan  yang  dibuat  oleh  guru  yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.

Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan,   tujuan   dari   penyelenggaraan   diklat, lama waktu pelaksanaan diklat,    surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.

Test Footer 2

Label 6

Label 4

Blue Choclote

Pink Rolls Choclate

label 7

Blogger news