Senin, 21 Agustus 2017
Panduan Penyusunan RPP Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2017
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan.
Berdasarkan lampiran pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Komponen RPP terdiri atas:
1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
3. Kkelas/semester;
4. Materi pokok;
5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
11. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
13. Penilaian hasil pembelajaran
Revisi Kurikulum 2013 pada tahun 2016 adalah pada komponen Proses revisi tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Lebih lengkap silakan download di SINI !
PANDUAN PENYUSUSAN RPP ABAD 21 REVISI TAHUN 2017
Dokumen Lain :
1. COVER RPP PENDAMPINGAN K13 2017
2. Format Telaah RPP. REV
3. Format Pengamatan Praktik Pelaks. Pembelajaran dan Penilaian .REV
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2016 Untuk SD
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud telah mengirimkan dokumen Panduan Penilaian di Sekolah Dasar (SD) Edisi Revisi tahun 2016. Pedoman ini menggantikan Panduan Penilaian yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada Desember 2015.
Panduan Penilaian Edisi Revisi ini mengakomodasi beberapa hal, antara lain:
1). Perkembangan kebijakan dalam bidang pendidikan, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
2). Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum 2013 di sekolah pelaksana; dan
3). Masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi dan uji coba dokumen Panduan Penilaian.
Dokumen Panduan Penilaian Edisi Revisi dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan proses penilaian mulai semester genap tahun ajaran 2016/2017.
Panduan Penilaian Edisi Revisi ini mengakomodasi beberapa hal, antara lain:
1). Perkembangan kebijakan dalam bidang pendidikan, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
2). Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum 2013 di sekolah pelaksana; dan
3). Masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi dan uji coba dokumen Panduan Penilaian.
Dokumen Panduan Penilaian Edisi Revisi dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan proses penilaian mulai semester genap tahun ajaran 2016/2017.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Langganan:
Postingan (Atom)