Kamis, 12 September 2019

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

          Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan  mutu  pendidikan  di  satuan pendidikan  dasar dan menengah. Tujuan penjaminan  mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan  dasar dan  menengah  oleh  satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan  Standar Nasional Pendidikan.
         Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan  oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan terdiri  atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan  oleh  satuan  pendidikan, sedangkan  SPME dilaksanakan oleh  institusi di  luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
         Pelaksanaan penjaminan  mutu  oleh  satuan pendidikan bertujuan  untuk memastikan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi  organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait pada satuan  pendidikan  dapat  berjalan  sesuai dengan  standar yang ditetapkan  untuk menjamin terwujudnya  budaya mutu di satuan pendidikan.

Test Footer 2

Label 6

Label 4

Blue Choclote

Pink Rolls Choclate

label 7

Blogger news