Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olah hati, olah pikir, olah rasa dan olah raga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia.
Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Inovasi pendidikan terus menerus dilakukan agar mampu menghadapi berbagai tantangan sesuai dengan zamannya. Dalam era globalisasi, tantangan yang dihadapi oleh sitem pendidikan meliputi persoalan-persoalan yang terkait dengan pemerataan, kualitas lulusan, relevansi dan efesiensi pendidikan. Keberhasilan pendidikan dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut akan sangat menentukan kemampuan generasi mendatang untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih maju.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi Sebagai Daerah Otonom, telah memuat secara tegas kewenangan-kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan. Mengingat pentingnya peningkatan kualitas pendidikan secara sistematis serta kebijakan otonomi pendidikan, maka setiap stakeholders di sekolah dituntut untuk selalu membuat perubahan dalam konteks peningkatan kualitas pendidikan memalui perbaikan (inovasi) penyelenggaraan pendidikan.
Untuk terlaksananya inovasi dalam bidang pendidikan tersebut di atas, diperlukan suatu upaya yang terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Salah satu penunjang inovasi pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas hasil pendidikan adalah tersedianya sarana dan prasarana termasuk adanya upaya pengembangan peningkatan potensi sumber daya manusia yang pada akhirnya diharapkan daya guna dan hasil guna proses belajar mengajar, pengalaman dan pemanpaatan ilmu yang diperoleh dapat lebih ditingkatkan.
Rencana Kerja Tahunan Lembaga TK/RA merupakan sebuah proses perencanaan atas semua hal untuk mencapai tujuan pendidikan dalam jangka waktu 4 tahun. Dengan tujuan ini lembaga TK/RA dapat disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, potensi TK/RA dan kebutuhan peserta didik. RKT (Rencana Kerja Jangka Menengah) disusun sebagai pedoman kerja pengembangan TK/RA, sebagai bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumber daya yang ada.
Dewasa ini kompetisi pendidikan berlangsung sangat ketat dan tajam hampir tiada batas. Lembaga TK/RA yang tidak mampu bersaing secara fair dan terbuka akan tertinggal terseleksi oleh keadaan. Oleh karena itu TK perlu mengembangkan dan meningkatkan secara terus menerus dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya manusia maupun sumber daya yang lainnya.
Menghadapi kondisi tersebut TK perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT ) bertujuan untuk tercapainya pelayanan pendidikan yang maksimal terhadap peserta didik dan tercapainya pendidikan nasional secara umum.
Silakan download File ini !
1._COVER_RKT_TK_2019.doc/file
2._LEMBAR_PENGESAHAN-KATAR-DAFTAR_ISI_RKT_TK_2019.doc/file
3._ISI_RKT_TK_2019.doc/file
Senin, 29 Juli 2019
RENCANA KERJA TAHUNAN TAMAN KANAK-KANAK TAHUN PELAJARAN 2016-2017
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Pemirsa 1.332 orang, kok tidak ada yang kasih kometar ya
Posting Komentar