Kamis, 03 November 2016
PENYUSUNAN SKP DAN PKG GURU 2016
Penilaian Prestasi Kerja PNS guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan.
Prestasi Kerja yang dimaksud adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah PNS pada suatu satuan pendidikan sesuai dengan sasaran kerja pegawai.
Sedangkan Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk kurun waktu satu tahun.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Langganan:
Postingan (Atom)