Selasa, 02 Agustus 2016

PENGAJUAN PAK UNTUK KENAIKAN PANGKAT/GOL 1 APRIL 2017

RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN, DAN TUGAS UTAMA
1.    Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar,  lanjutan, dan sekolah khusus.
2.    Jenis guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: guru kelas; guru mata pelajaran; dan guru bimbingan dan  konseling/ konselor.
3.    Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang      pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4.    Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada   pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan   dengan fungsi sekolah/madrasah.
5.    Beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Beban kerja guru bimbingan  dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam        1 (satu) tahun.



UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:

1.    Pendidikan, meliputi: (1) pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan (2) pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
2.    Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi: (1) melaksanakan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran; (2) melaksanakan proses bimbingan, bagi guru bimbingan dan konseling; dan (3) melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3.    Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: (1) pengembangan diri: (a) diklat fungsional; dan (b) kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru; (2) publikasi Ilmiah: (a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan (b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru; (3) karya Inovatif: (a) menemukan teknologi tepat guna; (b) menemukan/menciptakan karya seni; (c)
membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan (d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
4.    Penunjang tugas guru, meliputi: (1) memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; (2) memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan (3) melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, antara lain : (a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya; (b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan; (c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau (d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.

RINCIAN TUGAS GURU KELAS

1.    Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2.    Menyusun silabus pembelajaran;
3.    Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
4.    Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5.    Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6.    Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
7.    Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8     Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan denga    memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9.    Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
10.  Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
11.  Membimbing guru pemula dalam program induksi;
12.  Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
13.  Melaksanakan pengembangan diri;
14.  Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
15.  Membuat karya inovatif.
 

RINCIAN TUGAS GURU MAPEL
1.    Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
2.    Menyusun silabus pembelajaran;
3.    Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
4.    Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
5.    Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
6.    Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
7.    Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
8.    Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
9.    Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
10.   Membimbing guru pemula dalam program induksi;
11.   Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
12.   Melaksanakan pengembangan diri;
13.   Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
14.   Membuat karya inovatif.



Pengusulan PAK yang masa penilaian sebelum 31 Desember 2012 menggunankan aturan lama sesuai Kepmenpan 84/1993 , Sedang masa penilaian 1 Januari 2013 sampai dengan sekarang menggunakan aturan baru sesuai PermenegPAN RB No 16 tahun 2009


SUPRIJONO 
PENGAWAS TK/SD KEC. MLARAK . PONOROGO


BEBERAPA FILE YANG DIPERLUKAN SILAKAN DOWNLOAD DI BAWAH INI !
1.   DUPAK LAMA  
2.   DUPAK BARU
3.   TABEL DAN ATURAN ANGKA KREDIT LAMA
4.   TABEL ANGKA KREDIT BARU
5.   a. INSTRUMEN PK GURU PERMENEGPAN RB 16/2009 GOL 3-4
      b. INSTRUMEN PK GURU PERMENEGPAN RB 16/2009 GOL 2
6.   INSTRUMEN PKKS PERMENEGPAN RB 16/2009
7.   SK PBM, ANALISIS DAN PROGRAM PERBAIKAN PENGAYAAN
8.   PENGANTAR DUPAK
9.   INSTRUMEN PEMERIKSAAN BUKTI FISIK GURU
10. REKOMENDASI PENGAWAS
11. LABEL STOP MAP


1 komentar:

Drs. Suprijono mengatakan...

Sing ngunduh file iki nyoba maringi komentar neng blog iki !

Test Footer 2

Label 6

Label 4

Blue Choclote

Pink Rolls Choclate

label 7

Blogger news