A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
Dalam rangka melaksanakan perundangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi delapan standar, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar tenaga kependidikan, dan standar pembiayaan. Pasal 17 (ayat 2) PP tersebut menyatakan bahwa “ Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk TK,SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK. Sejak keluarnya PP. No. 19 Tahun 2005 secara resmi penyusunan kurikulum menjadi tanggung jawab setiap satuan pendidikan (sekolah dan madrasah), dengan demikian tidak lagi dikenal istilah kurikulum nasional yang dulu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
B. Tujuan
Penyusunan Panduan Penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) bertujuan untuk memberikan masukan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan tugas mereka mengendalikan mutu kurikulum yang disusun oleh satuan pendidikan sebelum disahkan.
C. Ruang Lingkup
Instrumen penelaahan kurikulum sekolah (KTSP) ini disusun dengan mengacu pada standar nasional pendidikan, terutama standar isi, SKL, standar proses, standar pengelolaan, dan standar penilaian serta panduan penyusunan KTSP dari BSNP.
D. Sasaran Pengguna
Panduan penelaahan Kurikulum Sekolah (KTSP) ini ditujukan bagi Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota serta Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di daerah agar memiliki persepsi yang sama dalam menelaah kurikulum sekolah.
SILAKAN DOWNLOAD FILE-FILE DI BAWAH INI !
KALENDER PENDIDIKAN 2016-2017 MS. EXCEL
KALENDER PENDIDIKAN 2016-2017 MS. WORD REV.
1. SK TIM REVIEW KTSP TK
2. INSTRUMEN ANALISIS-REVIEW DOKUMEN 1 KTSP TK
3. INSTRUMEN ANALISIS-REVIEW DOKUMEN 2 KTSP (SILABUS) TK
4. INSTRUMEN ANALISIS-REVIEW DOKUMEN 2 KTSP (RPPH-RPPM) TK
5. BERITA ACARA REVIEW KTSP TK
6. DAFTAR HADIR TIM REVIEW KTSP TK
7. COVER KTSP TK
8. LEMBAR PEMBERLAKUAN PENGESAHAN KTSP TK
9. TIM PENGEMBANG-PENELAAH KTSP TK
10. LEMBAR VALIDASI DAN REKOMENDASI KTSP TK
Senin, 25 Juli 2016
PENELAAHAN KURIKULUM TINGKAT TAMAN-KANAK-KANAK
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Assalamualaikum pak. untuk file INduk K 13 kok blm ada y pak?
boleh saya minta?
Posting Komentar