Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud telah mengirimkan dokumen Panduan Penilaian di Sekolah Dasar (SD) Edisi Revisi tahun 2016. Pedoman ini menggantikan Panduan Penilaian yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada Desember 2015.
Panduan Penilaian Edisi Revisi ini mengakomodasi beberapa hal, antara lain:
1). Perkembangan kebijakan dalam bidang pendidikan, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
2). Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum 2013 di sekolah pelaksana; dan
3). Masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi dan uji coba dokumen Panduan Penilaian.
Dokumen Panduan Penilaian Edisi Revisi dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan proses penilaian mulai semester genap tahun ajaran 2016/2017.
BUKU PANDUAN PENILAIAN UNTUK SEKOLAH DASAR
Panduan penilaian tersebut dipergunakan sebagai rambu-rambu bagi para pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga menjadi pedoman untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan membuat laporan hasil penilaian secara akuntabel dan informatif.
Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah memberlakukan Kurikulum 2013 yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2006. Hasil kajian pelaksanaan Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan pelaporan penilaian.
Pada perencanaan penilaian, pendidik kesulitan merumuskan indikator instrumen penilaian, menentukan teknik penilaian yang tepat sesuai dengan kompetensi dasar yang diajarkan, mengembangkan butir-butir instrumen penilaian dan rubrik penilaian.
Pada pelaksanaan penilaian, pendidik kesulitan melakukan penilaian sikap dengan berbagai teknik penilaian dalam waktu yang terbatas. Pendidik juga mengalami kesulitan dalam mengolah dan mendeskripsikan capain hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.
Memperhatikan permasalahan-permasalahan di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) menyusun Panduan Penilaian pada SD. Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, maupun aspek keterampilan.
Panduan_Penilaian_2016_A4 with Cover silakan dowload di Sini !
Senin, 21 Agustus 2017
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2016 Untuk SD
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar