Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
menjadikan pendidikan karakter sebagai platform pendidikan nasional untuk membekali peserta didik sebagai generasi emas tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan (Pasal 2). Perpres ini menjadi landasan awal untuk kembali meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Kurikulum 2013 sebagai rujukan proses pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada September 2016, telah membentuk Tim Implementasi PPK untuk mengembangkan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter yang menjadi salah satu amanat Nawacita Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. www.cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar