Selasa, 07 Agustus 2018

PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER KURIKULUM 2013



Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
menjadikan pendidikan karakter sebagai platform pendidikan nasional untuk membekali peserta didik sebagai generasi emas tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan (Pasal 2). Perpres ini menjadi landasan awal untuk kembali meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.












Kurikulum 2013 sebagai rujukan proses pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu
mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Integrasi tersebut bukan sebagai program tambahan atau sisipan, melainkan sebagai cara mendidik dan belajar bagi seluruh pelaku pendidikan di satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada September 2016, telah membentuk Tim Implementasi PPK untuk mengembangkan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter yang menjadi salah satu amanat Nawacita Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. www.cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id.
Pemerintah telah membuat pedoman dan konsep dasar tentang Penguatan Pendidikan Karakter, mulai dari naskah akademik utama, yaitu Pedoman dan Konsep Dasar PPK; Buku Saku Panduan Penilaian PPK; dan berbagai modul pelatihan dan mekanisme pelatihan fasilitator PPK untuk guru, kepala sekolah, komite sekolah dan pengawas; serta mekanisme dan struktur pelatihan fasilitator PPK. Keseluruhan naskah ini dapat ditemukan di laman




Tidak ada komentar:

Test Footer 2

Label 6

Label 4

Blue Choclote

Pink Rolls Choclate

label 7

Blogger news