Kamis, 12 September 2019

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

          Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan  mutu  pendidikan  di  satuan pendidikan  dasar dan menengah. Tujuan penjaminan  mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan  dasar dan  menengah  oleh  satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan  Standar Nasional Pendidikan.
         Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan  oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan terdiri  atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan  oleh  satuan  pendidikan, sedangkan  SPME dilaksanakan oleh  institusi di  luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
         Pelaksanaan penjaminan  mutu  oleh  satuan pendidikan bertujuan  untuk memastikan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi  organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait pada satuan  pendidikan  dapat  berjalan  sesuai dengan  standar yang ditetapkan  untuk menjamin terwujudnya  budaya mutu di satuan pendidikan.

         Pelaksanaan sistem penjaminan  mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP)  yang   ditetapkan   oleh   pemerintah   pusat   melalui Badan  Standar  Nasional  Pendidikan  (BSNP). SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan  yang  harus  dipenuhi   oleh  satuan  pendidikan dan semua pemangku kepentingan  dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas:
1.   Standar Kompetensi Lulusan;
2.   Standar Isi;
3.   Standar Proses;
4.   Standar Penilaian;
5.   Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
6.   Standar Pengelolaan;
7.   Standar Sarana dan Prasarana; dan
8.   Standar Pembiayaan.
         Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menegah
Sistem penjaminan  mutu  pendidikan dasar dan menengah terdiri  atas dua  komponen  besar yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan.
         Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah sistem penjaminan mutu yang dijalankan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan akreditasi dan badan standar. Sistem ini diatur dalam peraturan mentreti pendidikan dan kebudayaan No 28 tahun 2016  tentang  Sistem  Penjaminan  Mutu  Pendidikan  Dasar dan Menengah dan dijelaskan pada Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

         Satuan pendidikan  berperan   dalam  melaksanakan  sistem yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan untuk menjamin   terwujudnya   pendidikan  yang  bermutu   dalam rangka  memenuhi  atau melampaui  SNP.

SILAKAN DOWNLOAD FILE FILE BERIKUT JIKA ANDA TERTARIK !
https://www.mediafire.com/file/c9ryz5cwvt15lpf/00_PERANGKAT_INSTRUMEN_PMP_2019_JENJANG_SD_%28INI_COCOK%29.pdf/file 0._PERANGKAT_INSTRUMEN_PMP_2019_JENJANG_SD_%28INI_COCOK%29.pdf/file
1._Permendikbud_Tahun_2016_Nomor_028_Ttg_SPMP.pdf/file
2._Petunjuk_Pelaksanaan_Penjaminan_Mutu_Pendidikan_oleh_Satuan_Pendidikan.pdf/file
3._SISTEM_PENJAMINAN_MUTU_INTERNAL_%2528SPMI%2529.pptx/file
4._INDIKATOR_MUTU_DALAM_PENJAMINAN_MUTU_PENDIDIKAN_DASARDA__MENENGAH_%25281%2529.pdf/file 5._MEKANISME_PEMETAAN_MUTU_PENDIDIKAN_TAHUN_2019.pptx/file
6._CONTOH_SK_TPMPS_%28Tim_Penjaminan_Mutu_Pendidikan_Satuan_Pendidikan%29.docx/file
7._FORMAT-FORMAT_PEMETAAN_MUTU_%28SPMI%29.doc/file
8._Petunjuk_Teknis_Pengembangan_Sekolah_Model_dan_Pola_Pengimbasan.pdf/file
9._Sitem_Penjaminan_Mutu_Pendidikan_Sesuai_Juklak_PMP_tahun_2017.doc/file
10._PEMANFAATAN_RAPOR_MUTU_UNTUK_PENINGKATAN_MUTU_PENDIDIKAN.doc/file






7 komentar:

Unknown mengatakan...

makasih sangat membantu

Datik Erwahyunani mengatakan...

Sugeng enjing Pak Pri,

Datik Erwahyunani mengatakan...

Sugeng Enjing, Pak Pri

Anonim mengatakan...

matur nuwun

Anonim mengatakan...

matrur nuwun pak

Anonim mengatakan...

jaan ejooss pak dhe pri jazaakallah khoiran

Retno Sulistyowati mengatakan...

suwun Pak Pri ijin untuk download nggih

Test Footer 2

Label 6

Label 4

Blue Choclote

Pink Rolls Choclate

label 7

Blogger news