Rabu, 18 September 2019

PEDOMAN PENYUSUNAN SOAL PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) TAHUN PELAJARAN 2019/2020 SEKOLAH DASAR


     Penilaian kompetensi membutuhkan perencanaan, pelaksanaan, dan pengolahan yang matang. Agar hasil yang diperoleh dari pengolahan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Proses perencanaan dapat dilakukan dengan menentukan kompetensi yang akan diukur. Kompetensi yang akan diukur telah dikembangkan oleh tokoh-tokoh pendidikan. Tokoh-tokoh yang mengembangkan kompetensi meliputi Benjamin S. Bloom, Quellmalz, R. J. Mazano, Robert M. Gangne, David Krathwohl, Norman E. G. dan Linn dan Grouloud.
     Dalam penentuan kompetensi terlebih dahulu ditentukanlah materi yang akan digunakan. Setelah menentukan materi yang digunakan, langkah selanjutnya adalah  menentukan perilaku yang akan diukur berdasarkan rumusan kompetensi baik standar kompetensi maupun kompetensi dasar yang disesuaikan dengan kemampuan peserta didik di kelas. Namun, sebelum melakukan penilaian, alangkah baiknya apabila kita mengetahui pengertian penilaian terlebih dahulu.
     Penilaian menurut Permendikbud No 66 tahun 2013, penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian-pencapaian kompetensi peserta didik yang mencangkup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah.
    

Kamis, 12 September 2019

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

          Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan  mutu  pendidikan  di  satuan pendidikan  dasar dan menengah. Tujuan penjaminan  mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan  dasar dan  menengah  oleh  satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan  Standar Nasional Pendidikan.
         Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan  oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan terdiri  atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan  oleh  satuan  pendidikan, sedangkan  SPME dilaksanakan oleh  institusi di  luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
         Pelaksanaan penjaminan  mutu  oleh  satuan pendidikan bertujuan  untuk memastikan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi  organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait pada satuan  pendidikan  dapat  berjalan  sesuai dengan  standar yang ditetapkan  untuk menjamin terwujudnya  budaya mutu di satuan pendidikan.

Sabtu, 07 September 2019

Diklat Kurikulum 2013 Tahun 2019 Kelas III dan VI


          Materi Diklat Kurikulum 2013 SD/MI pada guru dan sekolah sasaran kurikulum 2013 revisi 2018, diantaranya, tentang Dinamikia Perkembangan Kurikulum, penyusunan RPP, , Literasi dan PPK, penilaian berdasarkan HOTS kurtilas tahun 2018, analisis SKL, KD dan pembuatan indikator, pengembangan silabus, prota dan promes, Penilaian, tayangan inspirasi video pembelajaran dan Praktik Pembelejaran dan penilaian.
          Sebagaimana dipaparkan di atas bahwa langkah awal untuk mempersiapkan 100% sekolah menerapkan Kurikulum 2013 adalah bimbingan teknis. Materi dirancang dengan mengintegrasikan tiga strategi implementasi PPK yaitu pendidikan karakter berbasis kelas, pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis masyarakat sehingga implementasi K13 menjadi bagian integral dalam penguatan pendidikan karakter, kecakapan literasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills/HOTS).
       

Senin, 29 Juli 2019

PENYUSUNAN DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013 DAN RKTK TAMAN KANAK KANAK TAHUN PELAJARAN 2017/2018




A.    Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah. 

        Dalam rangka melaksanakan perundangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi delapan standar, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar tenaga kependidikan, dan standar pembiayaan. Pasal 17 (ayat 2) PP tersebut menyatakan bahwa “ Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk TK,SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK. Sejak keluarnya  PP. No. 19 Tahun 2005 secara resmi  penyusunan kurikulum menjadi tanggung jawab setiap satuan pendidikan (sekolah dan madrasah), dengan demikian tidak lagi dikenal istilah kurikulum nasional yang dulu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.


Standar Operasional Prosedur Taman Kanak-Kanak

        Standart Operating Prosedure (SOP) adalah serangkaian instruksi kerja tertulis yang dibakukan (terdokumentasi) mengenai proses penyelenggaraan administrasi kelembagaan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Standart Operasional Prosedur merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja lembaga berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerjapada unit kerja yang bersangkutan.

1.    Manfaat Standar Operasional Prosedur

    ▪    sebagai standarisasi cara yang dilakukan pendidik   dalam menyelesaikan pekerjaan yang menyelesaikan tugasnya.
    ▪    Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pendidik   dalam melaksanakan tugas.
    ▪    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pendidik   dan organisasi secara keseluruhan.
    ▪    Membantu pendidik   menjadi lebih mandiri dan tidak bergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.
    ▪    Meningkatkan akuntibilitas pelaksanaan tugas.
    ▪    Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pendidik   cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan.
    ▪    Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi.
    ▪    Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh pendidik   dalam melaksanakan tugasnya.
    ▪    Memberikan informasi dalam upaya peningkatan kompetensi pendidik  .
    ▪    Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dibebankan oleh seorang pendidik  dalam melaksanakan tugasnya.

Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018



Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

RENCANA KERJA TAHUNAN TAMAN KANAK-KANAK TAHUN PELAJARAN 2016-2017

                Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Senin, 01 April 2019

APLIKASI PROGRAM PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH


    
        Pengawasan   manajerial   merupakan   tugas   pengawas   sekolah   yang meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran.
PEMBINAAN

1)  Pengertian
     Pembinaan pada pengawasan manajerial merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional kepada kepala sekolah.
2)  Tujuan
     Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja.
3)  Materi
      Pembinaan kepala sekolah meliputi materi sebagai berikut.
      a)   Kompetensi Kepribadian dan Sosial
      b)   Kepemimpinan Pembelajaran
      c)   Pengembangan Sekolah
           (1)  Perencanaan Program (RKS/RKJM, RKT, dan RKAS)
           (2)  Sistem Informasi Manajemen (SIM)
           (3)  Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Akreditasi lalu Merefleksikan Hasil-Hasilnya dalam  Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan (pemenuhan SNP);
     d)   Manajemen Sumber Daya
           (1)  Pengelolaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
           (2)  Pengelolaan PK Guru dan Tenaga Kependidikan
           (3)  Pengelolaan PKB
           (4)  Pengelolaan Kurikulum
     e)   Kewirausahaan; dan
     f)   Supervisi Pembelajaran.
4)  Sasaran
     Sasaran pembinaan adalah kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas.

Selasa, 19 Maret 2019

CONTOH SK KS TENTANG PENYELENGGARAAN USBN 2019 DAN KRITERIA KELULUSAN SD TAHUN 2019

        Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
         Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.

         Sebentar lagi pelaksanaan Ujian Sekolah Praktik, disusul USBN dan Ujian Sekolah.
Bagi Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar berikut ini  saya sampaiakn CONTOH SK KS TENTANG PENYELENGGARAAN USBN 2019  dan CONTOH SK KRITERIA KELULUSAN SD 2019


1.  CONTOH SK KS TENTANG PENYELENGGARAAN USBN 2019
2.  CONTOH SK KRITERIA KELULUSAN SD 2019 

Semoga bermanfaat ! 
PAKDHE PRI

Test Footer 2

Label 6

Label 4

Blue Choclote

Pink Rolls Choclate

label 7

Blogger news