Anda memiliki file gambar maupun foto yang berkualitas tinggi, hingga dimensi pixelnya sampai ribuan kali ribuan pixel? Ada kalanya Anda membutuhkan file gambar tersebut, untuk suatu keperluan, ntah itu mau dipasang pada slide presentasi, postingan blog, pas photo, dan sebagainya, namun ukuran pixel file tersebut terlalu besar. Pingin dikecilin. Misal, dari yang tadi ukurannya 2514 x 3204 pixels agar menjadi cuman 250 x 250 pixels. Biasanya, orang-orang akan menggunakan Photoshop, Photoscape, dan lain-lain, untuk melakukan cropping ataupun membuat file baru.
Minggu, 03 September 2017
Cara Praktis Mengubah Ukuran Dimensi Pixel Gambar Kurang Dari 10 Detik
Anda memiliki file gambar maupun foto yang berkualitas tinggi, hingga dimensi pixelnya sampai ribuan kali ribuan pixel? Ada kalanya Anda membutuhkan file gambar tersebut, untuk suatu keperluan, ntah itu mau dipasang pada slide presentasi, postingan blog, pas photo, dan sebagainya, namun ukuran pixel file tersebut terlalu besar. Pingin dikecilin. Misal, dari yang tadi ukurannya 2514 x 3204 pixels agar menjadi cuman 250 x 250 pixels. Biasanya, orang-orang akan menggunakan Photoshop, Photoscape, dan lain-lain, untuk melakukan cropping ataupun membuat file baru.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Senin, 21 Agustus 2017
Panduan Penyusunan RPP Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2017
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan.
Berdasarkan lampiran pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Komponen RPP terdiri atas:
1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
3. Kkelas/semester;
4. Materi pokok;
5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
6. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
8. Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
9. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
10. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
11. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
12. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
13. Penilaian hasil pembelajaran
Revisi Kurikulum 2013 pada tahun 2016 adalah pada komponen Proses revisi tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Lebih lengkap silakan download di SINI !
PANDUAN PENYUSUSAN RPP ABAD 21 REVISI TAHUN 2017
Dokumen Lain :
1. COVER RPP PENDAMPINGAN K13 2017
2. Format Telaah RPP. REV
3. Format Pengamatan Praktik Pelaks. Pembelajaran dan Penilaian .REV
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Revisi 2016 Untuk SD
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud telah mengirimkan dokumen Panduan Penilaian di Sekolah Dasar (SD) Edisi Revisi tahun 2016. Pedoman ini menggantikan Panduan Penilaian yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada Desember 2015.
Panduan Penilaian Edisi Revisi ini mengakomodasi beberapa hal, antara lain:
1). Perkembangan kebijakan dalam bidang pendidikan, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
2). Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum 2013 di sekolah pelaksana; dan
3). Masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi dan uji coba dokumen Panduan Penilaian.
Dokumen Panduan Penilaian Edisi Revisi dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan proses penilaian mulai semester genap tahun ajaran 2016/2017.
Panduan Penilaian Edisi Revisi ini mengakomodasi beberapa hal, antara lain:
1). Perkembangan kebijakan dalam bidang pendidikan, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
2). Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum 2013 di sekolah pelaksana; dan
3). Masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi dan uji coba dokumen Panduan Penilaian.
Dokumen Panduan Penilaian Edisi Revisi dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan proses penilaian mulai semester genap tahun ajaran 2016/2017.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Senin, 14 Agustus 2017
Permendikbud RI Terbaru Edisi Tahun 2016 yang berkaitan langsung dengan Kurikulum 2013
Permendikbud RI Terbaru Edisi Tahun 2016 yang berkaitan langsung dengan Kurikulum 2013. Di antara Permendikbud tersebut adalah :
1. Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016 Permendikbud RI Nomor 020 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selengkapnya silahkan diunduh Di sini
2. Permendikbud RI Nomor 021 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selengkapnya silahkan unduh Di sini
3. Permendikbud RI Nomor 022 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Berisi kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selengkapnya silahkan unduh Di sini
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Selasa, 18 Juli 2017
Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Tahun 2017
Kurikulum 2013 telah digunakan sebagai pedoman dalam proses pembelajaran mulai tahun 2013 secara bertahap. Sampai dengan tahun 2016, Kurikulum 2013 telah dilaksanakan di 25% sekolah dasar dan pada tahun 2017 ditargetkan tambahan sebanyak 35% sekolah dasar atau sekitar 52.572 sekolah dasar di seluruh Indonesia.
Kunci dari pelaksanaan Kurikulum 2013 terletak pada guru, sehingga guru perlu diberikan pembekalan yang cukup dalam bentuk bimbingan teknis (Bimtek) dan pendampingan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah. Melalui kegiatan bimtek dan pendampingan kurikulum diharapkan guru mampu dan terampil mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara kreatif, inspiratif, dan konsisten. Panduan Umum Bimbingan Teknis dan
Kunci dari pelaksanaan Kurikulum 2013 terletak pada guru, sehingga guru perlu diberikan pembekalan yang cukup dalam bentuk bimbingan teknis (Bimtek) dan pendampingan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah. Melalui kegiatan bimtek dan pendampingan kurikulum diharapkan guru mampu dan terampil mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara kreatif, inspiratif, dan konsisten. Panduan Umum Bimbingan Teknis dan
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Minggu, 11 Juni 2017
Peringkat Hasil Nilai US/UN SD/MI Tahun 2017
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Rabu, 07 Juni 2017
PENGUMUMAN KELULUSAN SD/MI 2017
Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus US/M.
Untuk persiapan silakan bapak Ibu unduh file di bawah ini
1. SK KRITERIA KELULUSAN 2017 Revisi (KUR 2006).doc
2. SK KRITERIA KELULUSAN 2017 Revisi (KUR 2013).doc
3. DAFTAR KOLEKTIF NILAI SEKOLAH DASAR TH 2017 KUR 2006.xls
4. DAFTAR KOLEKTIF NILAI SEKOLAH DASAR TH 2017 KUR 2013.xls
5. SK KS TTG PENETAPAN KELULUSAN 2017.doc
- Lampiran-iii-petunjuk-teknis-pengisian-blangko-ijazah-tahun-2017.pdf
- Ijazah SD Tahun 2017
- Contoh Register Penerimaan Ijazah.doc
- UNTUK GURU KELAS VI.doc
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus US/M.
Untuk persiapan silakan bapak Ibu unduh file di bawah ini
1. SK KRITERIA KELULUSAN 2017 Revisi (KUR 2006).doc
2. SK KRITERIA KELULUSAN 2017 Revisi (KUR 2013).doc
3. DAFTAR KOLEKTIF NILAI SEKOLAH DASAR TH 2017 KUR 2006.xls
4. DAFTAR KOLEKTIF NILAI SEKOLAH DASAR TH 2017 KUR 2013.xls
5. SK KS TTG PENETAPAN KELULUSAN 2017.doc
- Lampiran-iii-petunjuk-teknis-pengisian-blangko-ijazah-tahun-2017.pdf
- Ijazah SD Tahun 2017
- Contoh Register Penerimaan Ijazah.doc
- UNTUK GURU KELAS VI.doc
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Selasa, 02 Mei 2017
UJIAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN 2017
Ujian Sekolah SD/MI Tahun pelajaran 2016/ 2017 dilaksanakan dengan rujukan Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 007/H/EP/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2016/2017
Bagi SD-MI di Kecamatan Mlarak untuk perlengkapan US/UM silakan dowload file di bawah ini
ID CARD PANITIA UJIAN SEKOLAH/MADARASAH KEC. MLARAK
ID CARD PENGAWAS RUANG US/UM KEC MLARAK
PERLENGKAPAN US-UM UNTUK SD-MI KEC. MLARAK TAHUN 2017
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Kamis, 27 April 2017
Perangkat Akreditasi SD/MI Tahun 2017 (Terbaru)
Perangkat Akreditasi SD/MI Tahun 2017 yang dirilis oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM) ini penting untuk dijadikan pedoman dan kelengkapan bagi sekolah yang akan melaksanakan kegiatan Akreditasi sekolah tahun 2017. Dalam panduan perangkat dan instrumen Akreditasi SD/MI tahun 2017 secara substansi menilai 8 standar nasional pendidikan. Namun, dalam jumlah butir yang diakreditasi banyak yang berkurang.
Sesuai dengan Perangkat Akreditasi SD/MI Tahun 2017, sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi, apabila; (1.) Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71, (2.) Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61, dan (3.) Tidak ada Nilai Komponen Standar di bawah 50. Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria tersebut.
Mangga silakan download file di bawah ini jika diperlukan !
- 01. APLIKASI SD 2017 MS EXCEL
- 01. CONTOH SKORING SD 2017 KASUS 1
- 01. CONTOH SKORING SD 2017 KASUS 2
- FORMAT-FORMAT UNTUK SEKOLAH
- INSTRUMEN AKREDITASI SD-MI 2017 MS WORD
- INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI (PDIP) MS WORD
- PANDUAN SisPenA (Sekolah)
- PAPARAN PERANGKAT AKREDITASI 2017
- PAPARAN TTEHNIK SKORING MANUAL-SD
- PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI MS WORD
- POS AKREDITASI 2017.02.06
- TEKNIK PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI 2017 MS WORD
Semoga bermanfaat bagi Sekolah/Madrasah yang akan mengikuti akreditasi di tahun 2017 ini.
Sesuai dengan Perangkat Akreditasi SD/MI Tahun 2017, sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi, apabila; (1.) Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71, (2.) Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61, dan (3.) Tidak ada Nilai Komponen Standar di bawah 50. Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria tersebut.
Mangga silakan download file di bawah ini jika diperlukan !
- 01. APLIKASI SD 2017 MS EXCEL
- 01. CONTOH SKORING SD 2017 KASUS 1
- 01. CONTOH SKORING SD 2017 KASUS 2
- FORMAT-FORMAT UNTUK SEKOLAH
- INSTRUMEN AKREDITASI SD-MI 2017 MS WORD
- INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI (PDIP) MS WORD
- PANDUAN SisPenA (Sekolah)
- PAPARAN PERANGKAT AKREDITASI 2017
- PAPARAN TTEHNIK SKORING MANUAL-SD
- PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI MS WORD
- POS AKREDITASI 2017.02.06
- TEKNIK PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI 2017 MS WORD
Semoga bermanfaat bagi Sekolah/Madrasah yang akan mengikuti akreditasi di tahun 2017 ini.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Jumat, 20 Januari 2017
HASIL KEJUARAAN OLIMPIADE SAINS (OSN) DAN FESTIFAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL (FLS2N) SD KEC. MLARAK TAHUN 2017
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas UPTD Pendidikan Kecamatan Mlarak berupaya dengan melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka pengembangan kelembagaan melalui kegiatan Olimpiade sains (OSN) dan Festifal dan Lomba Seni Siswa Nasional siswa SD/MI Tahun 2017.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 di SD Negeri Mlarak dengan kejuaraan sebagai berikut :
PANITIA OLIMPIADE SAINS (OSN) DAN FESTIFAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL (FLS2N) SD KECAMATAN MLARAK KABUPATEN PONOROGO
TAHUN 2017
DAFTAR HASIL SELEKSI DALAM KEGIATAN OSN dan FLS2N SD
KECAMATAN MLARAK TAHUN 2017
KECAMATAN MLARAK TAHUN 2017
DAFTAR HASIL SELEKSI DALAM KEGIATAN OSN dan FLS2N SD
KECAMATAN MLARAK TAHUN 2017
KECAMATAN MLARAK TAHUN 2017
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Kamis, 15 Desember 2016
OLIMPIADE SAINS (OSN) DAN FESTIFAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL (FLS2N) SD KEC. MLARAK TAHUN 2017
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas UPTD Pendidikan Kecamatan Mlarak berupaya dengan melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka pengembangan kelembagaan melalui kegiatan Olimpiade sains (OSN) dan Festifal dan Lomba Seni Siswa Nasional siswa SD/MI Tahun 2017.
Kegiatan olimpiade sains terus ditumbuh kembangkan, karena menjadi salah satu cara untuk membangun tradisi keilmuan sejak dini. Olimpiade sains akan membiasakan peserta didik untuk berpikir logis, kritis, dan terstruktur, dalam menemukan jawaban terhadap berbagai persoalan. Inilah salah satu penekanan yang ada pada Kurikulum 2013, dengan pengembangan sikap (sosial dan spiritual), keterampilan, dan pengetahuan. Diharapkan, melalui kegiatan olimpiade sains, peserta didik bisa mengembangkan rasa kepenasaranan intelektual (intellectual curiocity).
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Kamis, 17 November 2016
RAPORT DAN BUKU INDUK KURIKULUM 2013
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk memeroleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian juga digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran.
Dalam pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif) berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur, pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian, adalah sebagai berikut.
Dalam pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif) berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur, pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian, adalah sebagai berikut.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Kamis, 03 November 2016
PENYUSUNAN SKP DAN PKG GURU 2016
Penilaian Prestasi Kerja PNS guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan.
Prestasi Kerja yang dimaksud adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah PNS pada suatu satuan pendidikan sesuai dengan sasaran kerja pegawai.
Sedangkan Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk kurun waktu satu tahun.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Rabu, 10 Agustus 2016
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Jumat, 05 Agustus 2016
BEBAN KERJA GURU TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Tahun pelajaran baru 2016/2017 bagi sekolah-sekolah khususnya guru merupakan semangat baru untuk menyusun pembagian tugas yang adil dan valid agar dapat memenuhi syarat mendapat tunjangan profesi.
Mengingat kembali apa yang seharus menjadi tugas dan tanggung jawab teman-teman guru di lapangan. Persoalan tugas dan tanggung jawab bukan hanya sekedar menggugurkan jam wajib tatap muka/mengajar di muka kelas untuk mendapatkan tunjangan profesi. Ada tanggung jawab profesi dan tanggung jawab moral yang lebih besar.
Mengingat kembali apa yang seharus menjadi tugas dan tanggung jawab teman-teman guru di lapangan. Persoalan tugas dan tanggung jawab bukan hanya sekedar menggugurkan jam wajib tatap muka/mengajar di muka kelas untuk mendapatkan tunjangan profesi. Ada tanggung jawab profesi dan tanggung jawab moral yang lebih besar.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Selasa, 02 Agustus 2016
PENGAJUAN PAK UNTUK KENAIKAN PANGKAT/GOL 1 APRIL 2017
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN, DAN TUGAS UTAMA
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
2. Jenis guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: guru kelas; guru mata pelajaran; dan guru bimbingan dan konseling/ konselor.
3. Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
5. Beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
2. Jenis guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: guru kelas; guru mata pelajaran; dan guru bimbingan dan konseling/ konselor.
3. Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
5. Beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Jumat, 29 Juli 2016
PENELAAHAN KURIKULUM TINGKAT SEKOLAH DASAR
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
Dalam rangka melaksanakan perundangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi delapan standar, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar tenaga kependidikan, dan standar pembiayaan. Pasal 17 (ayat 2) PP tersebut menyatakan bahwa “ Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk TK,SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK. Sejak keluarnya PP. No. 19 Tahun 2005 secara resmi penyusunan kurikulum menjadi tanggung jawab setiap satuan pendidikan (sekolah dan madrasah), dengan demikian tidak lagi dikenal istilah kurikulum nasional yang dulu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
Dalam rangka melaksanakan perundangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi delapan standar, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar tenaga kependidikan, dan standar pembiayaan. Pasal 17 (ayat 2) PP tersebut menyatakan bahwa “ Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk TK,SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK. Sejak keluarnya PP. No. 19 Tahun 2005 secara resmi penyusunan kurikulum menjadi tanggung jawab setiap satuan pendidikan (sekolah dan madrasah), dengan demikian tidak lagi dikenal istilah kurikulum nasional yang dulu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Kamis, 28 Juli 2016
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 KELAS 1 DAN IV
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Dengan kata lain, kurikulum merupakan salah satu alat untuk
menyiapkan peserta didik agar berkecakapan hidup sesuai dengan kondisi
kehidupannya saat ini dan masa depan. Masa depan merupakan rentang waktu
bagi peserta didik yang belajar pada masa kini dan untuk hidup
berkelanjutan (sustainable) dengan segala tantangan abad ke-21.
Kurikulum sebagai jantung pendidikan memiliki posisi strategis mulai
dari ide, desain, dokumen, dan implementasinya. Pendidikan itu sendiri
merupakan investasi esensial jangka panjang.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Senin, 25 Juli 2016
PENELAAHAN KURIKULUM TINGKAT TAMAN-KANAK-KANAK
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Minggu, 17 Juli 2016
Hari Pertama Masuk Sekolah
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juli 2016 itu Anies meminta gubernur, bupati dan wali kota agar memberi dispensasi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mengantar anak-anak mereka pada hari pertama ajaran baru. Anies juga mengharapkan kepada perusahaan swasta agar memberi dispensasi kepada para karyawan mereka demi hal serupa.
Bahkan Anies sudah menerbitkan surat permohonan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Isinya adalah permohonan dispensasi bagi ASN agar bisa mengantar anak-anak mereka berangkat ke sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru.
"Saya memang mengirimkan surat kepada MenPAN-RB agar memberikan izin untuk seluruh ASN. Karena hari pertama sekolah ini sangat penting untuk merekatkan orangtua, siswa, dan guru," kata Anies, Rabu (13/7).
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Langganan:
Postingan (Atom)
.jpg)












