Minggu, 02 Desember 2018
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (PKKS) TAHUN 2018
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Bab VI Tugas Pokok Kepala Sekolah
Pasal 15
(1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk,melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.
BAB IX
PENILAIANPRESTASIKERJAKEPALASEKOLAH
Pasal18
(1) Penilaian prestasikerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiapt ahun.
(2) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)meliputi Sasaran Kerja Pegawai(SKP) dan perilaku, sertakehadiran.
(3) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan
Kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
a. hasil pelaksanaan tugas manajerial;
b. hasil pengembangan kewirausahaan;
c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;dan
e. tugas tambahan di luar tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(1).
(4) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8(delapan) Standar nasional pendidikan.
(5) Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana
Dimaksud pada ayat(1), ayat(2), dan ayat(3), kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAHlah, Dan Pengawas Sekolah
Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
SILAKAN DOWNLOAD FILE FILE DI BAWAH INI JIKA ANDA TERTARIK !
APLIKASI PKKS 2018
PERMENDIKBUD_NO_6_TAHUN_2018_TTG_PENUGASAN_GURU_SEBAGAI_KEPALA_SEKOLAH
Permendikbud_No_15_Tahun_2018_Pemenuhan_Beban_Kerja_Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas
OVERVIEW PKG Kaisar.PPT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar