Kamis, 15 Desember 2016
OLIMPIADE SAINS (OSN) DAN FESTIFAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL (FLS2N) SD KEC. MLARAK TAHUN 2017
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas UPTD Pendidikan Kecamatan Mlarak berupaya dengan melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka pengembangan kelembagaan melalui kegiatan Olimpiade sains (OSN) dan Festifal dan Lomba Seni Siswa Nasional siswa SD/MI Tahun 2017.
Kegiatan olimpiade sains terus ditumbuh kembangkan, karena menjadi salah satu cara untuk membangun tradisi keilmuan sejak dini. Olimpiade sains akan membiasakan peserta didik untuk berpikir logis, kritis, dan terstruktur, dalam menemukan jawaban terhadap berbagai persoalan. Inilah salah satu penekanan yang ada pada Kurikulum 2013, dengan pengembangan sikap (sosial dan spiritual), keterampilan, dan pengetahuan. Diharapkan, melalui kegiatan olimpiade sains, peserta didik bisa mengembangkan rasa kepenasaranan intelektual (intellectual curiocity).
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Kamis, 17 November 2016
RAPORT DAN BUKU INDUK KURIKULUM 2013
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk memeroleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian juga digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran.
Dalam pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif) berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur, pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian, adalah sebagai berikut.
Dalam pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif) berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur, pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian, adalah sebagai berikut.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Kamis, 03 November 2016
PENYUSUNAN SKP DAN PKG GURU 2016
Penilaian Prestasi Kerja PNS guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan.
Prestasi Kerja yang dimaksud adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah PNS pada suatu satuan pendidikan sesuai dengan sasaran kerja pegawai.
Sedangkan Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk kurun waktu satu tahun.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Rabu, 10 Agustus 2016
Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Jumat, 05 Agustus 2016
BEBAN KERJA GURU TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Tahun pelajaran baru 2016/2017 bagi sekolah-sekolah khususnya guru merupakan semangat baru untuk menyusun pembagian tugas yang adil dan valid agar dapat memenuhi syarat mendapat tunjangan profesi.
Mengingat kembali apa yang seharus menjadi tugas dan tanggung jawab teman-teman guru di lapangan. Persoalan tugas dan tanggung jawab bukan hanya sekedar menggugurkan jam wajib tatap muka/mengajar di muka kelas untuk mendapatkan tunjangan profesi. Ada tanggung jawab profesi dan tanggung jawab moral yang lebih besar.
Mengingat kembali apa yang seharus menjadi tugas dan tanggung jawab teman-teman guru di lapangan. Persoalan tugas dan tanggung jawab bukan hanya sekedar menggugurkan jam wajib tatap muka/mengajar di muka kelas untuk mendapatkan tunjangan profesi. Ada tanggung jawab profesi dan tanggung jawab moral yang lebih besar.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Selasa, 02 Agustus 2016
PENGAJUAN PAK UNTUK KENAIKAN PANGKAT/GOL 1 APRIL 2017
RUMPUN JABATAN, JENIS GURU, KEDUDUKAN, DAN TUGAS UTAMA
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
2. Jenis guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: guru kelas; guru mata pelajaran; dan guru bimbingan dan konseling/ konselor.
3. Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
5. Beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
1. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
2. Jenis guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: guru kelas; guru mata pelajaran; dan guru bimbingan dan konseling/ konselor.
3. Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
5. Beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Jumat, 29 Juli 2016
PENELAAHAN KURIKULUM TINGKAT SEKOLAH DASAR
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
Dalam rangka melaksanakan perundangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi delapan standar, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar tenaga kependidikan, dan standar pembiayaan. Pasal 17 (ayat 2) PP tersebut menyatakan bahwa “ Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk TK,SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK. Sejak keluarnya PP. No. 19 Tahun 2005 secara resmi penyusunan kurikulum menjadi tanggung jawab setiap satuan pendidikan (sekolah dan madrasah), dengan demikian tidak lagi dikenal istilah kurikulum nasional yang dulu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
Dalam rangka melaksanakan perundangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi delapan standar, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar tenaga kependidikan, dan standar pembiayaan. Pasal 17 (ayat 2) PP tersebut menyatakan bahwa “ Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk TK,SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK. Sejak keluarnya PP. No. 19 Tahun 2005 secara resmi penyusunan kurikulum menjadi tanggung jawab setiap satuan pendidikan (sekolah dan madrasah), dengan demikian tidak lagi dikenal istilah kurikulum nasional yang dulu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Kamis, 28 Juli 2016
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 KELAS 1 DAN IV
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Dengan kata lain, kurikulum merupakan salah satu alat untuk
menyiapkan peserta didik agar berkecakapan hidup sesuai dengan kondisi
kehidupannya saat ini dan masa depan. Masa depan merupakan rentang waktu
bagi peserta didik yang belajar pada masa kini dan untuk hidup
berkelanjutan (sustainable) dengan segala tantangan abad ke-21.
Kurikulum sebagai jantung pendidikan memiliki posisi strategis mulai
dari ide, desain, dokumen, dan implementasinya. Pendidikan itu sendiri
merupakan investasi esensial jangka panjang.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Senin, 25 Juli 2016
PENELAAHAN KURIKULUM TINGKAT TAMAN-KANAK-KANAK
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Minggu, 17 Juli 2016
Hari Pertama Masuk Sekolah
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juli 2016 itu Anies meminta gubernur, bupati dan wali kota agar memberi dispensasi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang hendak mengantar anak-anak mereka pada hari pertama ajaran baru. Anies juga mengharapkan kepada perusahaan swasta agar memberi dispensasi kepada para karyawan mereka demi hal serupa.
Bahkan Anies sudah menerbitkan surat permohonan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Isinya adalah permohonan dispensasi bagi ASN agar bisa mengantar anak-anak mereka berangkat ke sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru.
"Saya memang mengirimkan surat kepada MenPAN-RB agar memberikan izin untuk seluruh ASN. Karena hari pertama sekolah ini sangat penting untuk merekatkan orangtua, siswa, dan guru," kata Anies, Rabu (13/7).
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Selasa, 12 Juli 2016
Hiren Boot CD 15.1
Hiren Boot CD 15.1
Hiren adalah salah satu program yg memiliki multifungsi yg sangat banyak diminati oleh para Teknisi IT, yg paling sederhana berfungsi sebagai format tool
sebuah harddisk. Hiren merupakan software yg sudah cukup lama, dan
telah berevolusi dalam berbagai versi. Tentunya tools yg ada pada Hiren
ini semakin banyak, dan memiliki berbagai fungsi yg berbeda-beda.
Karena program ini boot melalui disk (CD), maka orang-orang banyak
menggunakannya sebagai tools utama dalam memperbaiki sebuah Sistem
Operasi, Partitioning Tools, Backup, Recovery and BIOS/CMOS tools dan sebagainya.
Software ini memang terbilang cukup tua, sehingga saat ini sudah ada beberapa versi / edisi. Hiren yg
saya akan share kali ini adalah Hiren Boot CD 15.1. Kelebihan dan tools yg ditambahkan dari versi sebelumnya
tetapi secara garis besar yg terdapat pada Hiren 15.1 :
Semoga membantu
Suprijono
Pengawas TK/SD Kec. Mlarak, Ponorogo
Semoga membantu
Suprijono
Pengawas TK/SD Kec. Mlarak, Ponorogo
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Rabu, 29 Juni 2016
PELATIHAN IMPLEMENTASI K13 TAHUN 2016
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dengan kata lain, kurikulum merupakan salah satu alat untuk menyiapkan peserta didik agar berkecakapan hidup sesuai dengan kondisi kehidupannya saat ini dan masa depan. Masa depan merupakan rentang waktu bagi peserta didik yang belajar pada masa kini dan untuk hidup berkelanjutan (sustainable) dengan segala tantangan abad ke-21. Kurikulum sebagai jantung pendidikan memiliki posisi strategis mulai dari ide, desain, dokumen, dan implementasinya. Pendidikan itu sendiri merupakan investasi esensial jangka panjang.
Perbaikan kurikulum 2013 berlandaskan pada kebijakan Landasan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam PermendikbudNomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Pelaksanaan perbaikannya juga atas dasar masukan dari berbagai lapisan publik (masyarakat sipil, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia persekolahan) terhadap ide, dokumen, dan implementasi kurikulum yang diperoleh melalui monitoring dan evaluasi dari berbagai media. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta masukan publik tersebut, terdapat beberapa masukan umum,antara lain adanya pemahaman yang kurangtepat oleh masyarakat yang diakibatkanoleh format penyajian dan nomenklatur dalam Kurikulum 2013:
(1) Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti 1 (KI-1) dan KD pada KI-2 yang dianggap kurang logis dikaitkan dengan
karakteristik mata pelajaran;
(2) terindikasi adanya inkonsistensi antara KD dalam silabus dan buku teks (baik lingkup materi maupun urutannya);
(3) belum ada pernyataan eksplisit dalam dokumen kurikulum tentang perlunya peserta didik lebih melek teknologi;
(4) format penilaian dianggap terlalu rumit dan perlu penyederhanaan;
(5) penegasan kembali pengertian pembelajaran saintifik yang bukan satu-satunya pendekatan dalam proses pembelajaran di kelas;
(6) penyelerasan dan perbaikan teknis buku teks pelajaran agar mudah dipelajari oleh peserta didik.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Minggu, 19 Juni 2016
PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH DAN SHUS SD/MI/SDLB TAHUN PELAJARAN 2015/2016
PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH DAN SHUS SD/MI/SDLB
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
A. PETUNJUK UMUM
1. Ijazah untuk SD, SDLB hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M);
2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk Satuan Pendidikan
Kerjasama (SPK);
3. Perbedaan Ijazah antara Kurikulum 2006, Kurikulum 2013, maupun SPK terletak pada halaman belakang yaitu Daftar Nilai dan kode blangko yang terletak halaman muka halaman depan, contoh: DST....
SILAKAN DOWNLOAD FILE-FILE DI BAWAH INI ! PEDOMAN PENULISAN IJAZAH DAN SHUS SD TAHUN 2016 CONTOH PENULISAN IJAZAH SD 2016
SHUS SD 2016
CONTOH PENULISAN SHUS SD 2016
SK KS TTG PENETAPAN KELULUSAN 2016.doc
SK KRITERIA KELULUSAN 2016 REV.doc
PERINGKAT UJIAN SEKOLAH 2016.xls
DKHUN SDN .................(segera diemailkan ke uptdmlarak@gmail.com).xls
Register Penerimaan Ijazah
DAFTAR KOLEKTIF NILAI SEKOLAH SDN ....... 2016
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
A. PETUNJUK UMUM
1. Ijazah untuk SD, SDLB hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M);
2. Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk Satuan Pendidikan
Kerjasama (SPK);
3. Perbedaan Ijazah antara Kurikulum 2006, Kurikulum 2013, maupun SPK terletak pada halaman belakang yaitu Daftar Nilai dan kode blangko yang terletak halaman muka halaman depan, contoh: DST....
SILAKAN DOWNLOAD FILE-FILE DI BAWAH INI ! PEDOMAN PENULISAN IJAZAH DAN SHUS SD TAHUN 2016 CONTOH PENULISAN IJAZAH SD 2016
SHUS SD 2016
CONTOH PENULISAN SHUS SD 2016
SK KS TTG PENETAPAN KELULUSAN 2016.doc
SK KRITERIA KELULUSAN 2016 REV.doc
PERINGKAT UJIAN SEKOLAH 2016.xls
DKHUN SDN .................(segera diemailkan ke uptdmlarak@gmail.com).xls
Register Penerimaan Ijazah
DAFTAR KOLEKTIF NILAI SEKOLAH SDN ....... 2016
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Sabtu, 28 Mei 2016
SUPERIVISI PENDIDIKAN
A. Pengertian supervisi pendidikan
Supervisi berarti pembinaan
Supervisi adalah kegiatan yang ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan proses dan prestasi pendidikan. Atau bantuan yang diberikan kepada guru dan seluruh staf untuk mengembangkan situasi pembelajaran yang lebih baik.
B. Fungsi supervisi
Secara umum fungsi supervisi pendidikan adalah salah satu mekanisme untuk meningkatkan kemampuan provesional dalam upaya mewujudkan proses belajar peserta didik yang lebih baik melalui mengajar yang lebih baik pula.
Secara khusus berfungsi pula untuk mengoordinasi semua usaha sekolah, memperluas pengalaman guru, mendorong usaha-usaha pembelajaran kreatif, memberikan penilaian secara terus menerus, dan memberikan pengetahuan serta keterampilan kapada guru.
C. Sasaran supervisi pendidikan
Secara umum sasarannya adalah proses pembelajaran peserta didik dengan tujuan meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran. Karena itu supervisi pendidikan menaruh perhatian utama pada upaya-upaya peningkatan provesionalitas guru sehingga memiliki kemampuan:
1) Merencanakan kegiatan pembelajaran,
2) Melaksanakan pembelajaran,
3) Menilai proses dan hasil pembelajaran,
4) Memanfaatkan hasil penilaian
5) Memberikan umpan balik,
6) Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan,
7) Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
8) Mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu pembelajaran,
9) Memanfaatkan sumber-sumber pembelajaran yang tersedia,
10) Mengembangkan interaksi pembelajaran (strategi, metode, dan teknik),
11) Melakukan penelitian praktis untuk perbaikan pembelajaran.
Secara khusus dapat diklasifikasikan:
1) Sasaran administratif (teknis administratif) misal perangkat pembelajaran
2) Sasaran edukatif (teknis edukatif) misal pelaksanaan pembelajaran.
D. Tujuan supervisi pendidikan
a. Membantu guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai kegiatan program satuan pembelajaran,
b. Membantu guru menyusun
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Sabtu, 30 April 2016
BUKU INDUK DAN PENILAIAN KURIKULUM 2013
Mulai
tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru
yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum, proses pembelajaran, dan
penilaian proses dan hasil belajar merupakan komponen penting dalam
kegiatan pembelajaran di samping komponen-komponen yang lain. Komponen
tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai panduan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Oleh sebab itu, kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu didukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana, dan berkesinambungan.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan dengan cara menganalisis dan menafsirkan data tentang kegiatan yang dilakukan peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang menekankan pembelajaran berbasis aktivitas. Hal ini berimplikasi pada pelaksanaan penilaian yang meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, maupun keterampilan baik proses maupun hasil.
Bapak Ibu sekaliaan yang saat ini sedang mengimplementasikan Kurikulum 2013 silakan mengunduh file-file ini sekiranya bermanfaat
Semoga Membantu
Suprijono
Pengawas TK/SD Kec. Mlarak, Ponorogo
RAPORT DAN BK INDUK K-13 GOODWAY SEPT 2015
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai panduan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Oleh sebab itu, kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu didukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana, dan berkesinambungan.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan dengan cara menganalisis dan menafsirkan data tentang kegiatan yang dilakukan peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang menekankan pembelajaran berbasis aktivitas. Hal ini berimplikasi pada pelaksanaan penilaian yang meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, maupun keterampilan baik proses maupun hasil.
Bapak Ibu sekaliaan yang saat ini sedang mengimplementasikan Kurikulum 2013 silakan mengunduh file-file ini sekiranya bermanfaat
Semoga Membantu
Suprijono
Pengawas TK/SD Kec. Mlarak, Ponorogo
RAPORT DAN BK INDUK K-13 GOODWAY SEPT 2015
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Rabu, 20 April 2016
PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA (PIGP)
A. Pengertian
PIGP (Program Induksi Guru Pemula)
Program induksi merupakan
tahap penting dalam Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPB) bagi seorang guru.
Program Induksi Guru Pemula dapat juga dilaksanakan sebagai Program Induksi
Guru Pemula Berbasis Sekolah, karena itu pelaksanaan yang baik haruslah
sistematis dan terencana berdasarkan konsep kerjasama dan kemitraan diantara
para guru dalam pendekatan pembelajaran profesional.
Induksi merupakan proses
pembelajaran professional yang berlangsung paling tidak selama satu tahun
dimana guru pemula belajar menyesuaikan diri dari pendidikan guru di sekolah
atau dari tempat kerja lain untuk menjadi guru baik sebagai guru tetap, guru
kontrak atau guru paruh waktu di sekolah. Induksi adalah proses pembelajaran
untuk menjadi guru dan pembelajaran tentang profesi guru serta merupakan proses
perkembangan kepribadian.
PIGP adalahkegiatan orientasi
pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan berbagai
permasalahan dalam proses pemebelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru
pemula pada sekolah/madrasah ditempat tugasnya.
B. Prinsip
Program Induksi
Penyelenggaraan program
induksi bagi guru pemula didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
Profesional;
penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi, sesuai
bidang tugas;
Kemitraan; menempatkan
guru pemula dan pembimbing sebagai mitra sejajar;
Kesejawatan;
penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
Mandiri; bekerja tanpa
bergantung pada pihak lain;
Demokratis; menempatkan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok;
Terbuka; proses dan
hasil kerja diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
Fleksibel; menyesuaikan
dengan situasi dan kondisi lingkungan yang ada;
Partisipasif;
melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan;
Akuntabel;
penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
Responsibel;
penyelenggaraan bekerja sesuai dengan tupoksinya;
Sistemik, dilaksanakan
secara teratur dan runut;
Berkelanjutan,
dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas
hasil sebelumnya;
Program induksi dilaksanakan
dalam rangka menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional dalam
melaksanakan proses pembelajaran. Dengan demikian program induksi senantiasa
dipantau dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa depan. Pemantaun dan
evaluasi sebagai salah satu bagian proses penjaminan mutu pendidikan
terutama dalam pemenuhan standar kompetensi guru sesuai dengan ketentuan yang
telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui
program induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru
dalam melaksanakan proses pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha
peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan
yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, peserta didik, kondisi sekolah, dan
lingkungannya.
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Kamis, 07 April 2016
PERINGKAT NILAI TRYOUT II 2015-2016 KEC. MLARAK
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Rabu, 06 April 2016
PERLENGKAPAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH 2016 SD/MI KEC. MLARAK
SK KEPALA SEKOLAH TENTANG PEMEBENTUKAN PANITIA US/M, SK KEPALA SEKOLAH TENTANG KRITERIA KELULUSAN DSB.
SILAKAN DOWLOAD DI SINI !
SILAKAN DOWLOAD DI SINI !
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Minggu, 03 April 2016
KISI-KISI UJIAN SEKOLAH DASAR TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Rabu, 30 Maret 2016
KETENTUAN UMUM PENGETIKAN NASKAH UTS DAN UAS TH PELAJARAN 2015/2016
KETENTUAN UMUM
PENGETIKAN NASKAH ULANGAN AKHIR SEMSTER (UAS)
KLAS I -VI SEKOLAH DASAR SMT I DAN II TAHUN 2015/2016
PENGETIKAN NASKAH ULANGAN AKHIR SEMSTER (UAS)
KLAS I -VI SEKOLAH DASAR SMT I DAN II TAHUN 2015/2016
1.
Untuk menjamin reabilitas, validitas, bobot soal , penyebaran materi dan
aspek penilaian penyusun naskah wajib membuat kisi-kisi sebelum menyusun
naskah. Kisi-kisi wajib disetor ke Panitia (MKKS).
2.
Diketik komputer menggunakan system dan kaidah pengetikan yang benar (
diataranya. : penggunaan fungsi tab, indent , dsb. sehingga jika terjadi
kesalahan mudah dalam melakukan pengeditan dan pembetulan di tingkat Panitia).
3.
File naskah soal dan Kunci Jawaban dicetak di kertas HVS rangkap 1 dan direkam
dalam CDR dengan nama File yang singkat-jelas misalnya :
FOLDER :
FOLDER :
o UAS
1 BHS JAWA KLS VI TH 2015-2016
FILE :
־ Naskah UAS 1_Bhs Jawa_Kls VI
־ Kunci Jwb _ Pdm Pnln UAS1_Bhs Jawa Kls VI
־ Lembar Jwb UAS 1_IPA Kls VI
FILE :
־ Naskah UAS 1_Bhs Jawa_Kls VI
־ Kunci Jwb _ Pdm Pnln UAS1_Bhs Jawa Kls VI
־ Lembar Jwb UAS 1_IPA Kls VI
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Kamis, 03 Maret 2016
HASIL TRYOUT UJIAN SEKOLAH TINGKAT SD/MI 2016
FILE HASIL TRYOUT TKT KABUPATEN SILAKAN DOWNLOAD DI SINI !
KISI KISI UASBN PAI SILAKAN DIUNDUH DI SINI !
INSTUMEN MONITORIN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH SILAKAN DI DOWNLOAD DI SINI !
HASIL TRY OUT US TINGKAT KEC. MLARAK 2016 SILAKAN DI DOWNLOAD DI SINI !
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Rabu, 17 Februari 2016
JADWAL KEGIATAN KELAS VI TAHUN PELAJARAN 2015/2016
JADWAL KEGIATAN KELAS VI TAHUN PELAJARAN 2015/2016
KECAMATAN MLARAK KABUPATEN PONOROGO
Add caption |
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Rabu, 03 Februari 2016
Olimpiade SAINS (OSN) dan Festifal dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) SD Tahun 2016
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas UPTD Pendidikan Kecamatan Mlarak melaksanakan berbagai kegiatan pengembangan kelembagaan melalui kegiatan Olimpiade sains (OSN) dan Festifal dan Lomba Seni Siswa Nasional siswa (FLS2N) SD/MI Tahun 2016.
Kegiatan olimpiade sains terus ditumbuh kembangkan, karena menjadi salah satu cara untuk membangun tradisi keilmuan sejak dini. Olimpiade sains akan membiasakan peserta didik untuk berpikir logis, kritis, dan terstruktur, dalam menemukan jawaban terhadap berbagai persoalan. Inilah salah satu penekanan yang ada pada Kurikulum 2013, dengan pengembangan sikap (sosial dan spiritual), keterampilan, dan pengetahuan. Diharapkan, melalui kegiatan olimpiade sains, peserta didik bisa mengembangkan rasa kepenasaranan intelektual (intellectual curiocity).
Pakdhe Pri
PANITIA OLYMPIADE SAINS NASIONAL (OSN) DAN FESTIFAL DAN LOMBA SENI SISWA NASIONAL (FLS2N) SD/MI | ||||
KECAMATAN MLARAK | ||||
TAHUN 2016 | ||||
DAFTAR KEJUARAAN LOMBA | ||||
1. OLYMPIADE MATEMATIKA | ||||
NO PST | NAMA PESERTA | NAMA SEKOLAH | NILAI | KEJUARAAN |
18 | RISMA YOGA BAHTIAR | SDN 1 SUREN | 65 | Juara I |
22 | SASADARA ASMA NURINGSANA | SDN 1 TUGU | 60 | Juara II |
15 | LIEN IFFAH NAFLATUL FINA | SDN SERANGAN | 55 | Juara III |
8 | FITRI SUKMA AYU LESTARI | SDN 1 KAPONAN | 53 | Harapan I |
3 | NURUSYATUL AILIYAH | SDN 1 CANDI | 50 | Harapan II |
16 | TRIANA | SDN 1 SIWALAN | 48 | Harapan III |
2. OLYMPIADE IPA | ||||
NO PST | NAMA PESERTA | NAMA SEKOLAH | JML | KEJUARAAN |
22 | ARSHINTA DESNITASARI SARWENY P. | SDN 1 Candi | 112,0 | Juara I |
23 | SALWA ZAHROTUL UMMAH | SDN Gontor | 82,0 | Juara II |
18 | GUCI RIANA ARI PANGASTUTI | SDN 2 Candi | 81,0 | Juara III |
19 | DARA JUITA PUTRI | SDN 2 Totokan | 72,5 | Harapan I |
11 | LOLA HANA PERTIWI | SDN Serangan | 70,0 | Harapan II |
1 | CAHYA QUDSA AL-AFIFI | SDN 1 Nglumpang | 67,5 | Harapan III |
3. LOMBA GAMBAR BERCERITA | ||||
NO PST | NAMA PESERTA | NAMA SEKOLAH | JML NILAI | KEJUARAAN |
16 | CLARISA AZRA FARELIA | SDIT Darussalam | 255 | Juara I |
02 | FATHURROHMAN TRI P | SDN BAJANG | 235 | Juara II |
09 | AKHMAL FAISHAL RAMADANI | SDN NGRUKEM | 225 | Juara III |
12 | MAYESTA FAUZAN AL M | SDN 1 SIWALAN | 220 | Harapan I |
13 | JONI TRI SUSILO | SDN 2 SUREN | 215 | Harapan II |
03 | INDI SANTIKA SAFINATUL N | SDN GANDU | 210 | Harapan III |
4. LOMBA PIDATO | ||||
NO PST | NAMA PESERTA | NAMA SEKOLAH | JML NILAI | KEJUARAAN |
8 | RAFIF DARREL NARDA H | SDN GANDU | 1184 | Juara I |
9 | SABIL EL-FAIZIN | SD AL MUQODASSAH | 1180 | Juara II |
4 | ASHAPIANI NUR HALIMAH | SDN 2 SIWALAN | 1175 | Juara III |
6 | JAHIDATA ROYYANIDA M | SDN 2 JABUNG | 1172 | Harapan I |
13 | SHEILA METYA PUTRI | SDN BAJANG | 1171 | Harapan II |
22 | NONIE NUR ANGGRAINI | SDN 1 SIWALAN | 1150 | Harapan III |
5. LOMBA PANTOMIM | ||||
NO PST | NAMA SEKOLAH | NAMA PESERTA | JML NILAI | KEJUARAAN |
12 | SDN GONTOR | M. Omara dan Agheea | 1029 | Juara I |
20 | SDN 1 CANDI | Pradika dan M. Ikhsan | 1011 | Juara II |
25 | SDN 1 NGLUMPANG | Chilvalry dan Astam | 1006 | Juara III |
18 | SDN 1 SIWALAN | M. Faris dan Riski | 1004 | Harapan I |
08 | SDN NGRUKEM | Hafisa dan Mada | 995 | Harapan II |
23 | SDN 2 JABUNG | Chelsyalia dan Amelia | 992 | Harapan III |
6. LOMBA KRIYA ANYAM | ||||
NO PST | NAMA PESERTA | NAMA SEKOLAH | JML NILAI | KEJUARAAN |
16 | FEBRIANA NOVITASARI | SDN 1 Siwalan | 272 | Juara I |
02 | RANGGA SATRIA RAHMADAN | SDN Bajang | 269 | Juara II |
10 | AZIZAH FEMI FAUZIYAH | SDN Mlarak | 266 | Juara III |
22 | ARIDYA REDIKA KUSUMA | SDN 1 Tugu | 262 | Harapan I |
04 | MOHAMMAD HUSENDA DENYS SAHRIKI | SDN 2 Candi | 259 | Harapan II |
09 | IDZLAQUL HUDA | SDN 2 Kaponan | 256 | Harapan III |
7. LOMBA MENYANYI TUNGGAL | ||||
NO PST | NAMA PESERTA | NAMA SEKOLAH | JML NILAI | KEJUARAAN |
05 | RIZKY RAHMA MUTI'AH | SDN 2 JABUNG | 946 | Juara I |
16 | AGUSTINA LAILATUL ZULFA | SDN 1 SIWALAN | 920 | Juara II |
14 | RIZKYA PUTRI MAHARANI | SDN 1 KAPONAN | 919 | Juara III |
25 | RIZKY GALUH PRATAMI | SDN 2 TUGU | 918 | Harapan I |
06 | BIMO WIDAYANTO | SDN GANDU | 917 | Harapan II |
20 | NADIA SETYA WARDHANI | SDN GONTOR | 911 | Harapan III |
8. LOMBA BACA PUISI | ||||
NO PST | NAMA PESERTA | NAMA SEKOLAH | JML NILAI | KEJUARAAN |
20 | CITRA KHOLIZAH | SDN 1 Kaponan | 343 | Juara I |
5 | FARISA MELIANA PUTRI | SDN 2 Jabung | 338 | Juara II |
19 | DENAYA MALA PERTIWI | SDN 1 Candi | 333 | Juara III |
11 | DZAYYANA DAWATA AFNANIN | SDN Gontor | 332 | Harapan I |
10 | LISA NATASYA DIANTI | SDN Bajang | 321 | Harapan II |
24 | AGUSTINA LAILATUL ZULFA | SDN 1 Siwalan | 320 | Harapan III |
File Nilai lengkap silakan diunduh di link ini !
http://www.mediafire.com/download/asl817b1yrcyr3m/DAFTAR+NILAI+OSN+DAN+FLS2N+KEC.+MLARAK+2016.xls
KEGIATAN OSN DAN FLS2N KEC. MLARAK TAHUN 2016
PELAKSANAAN OLYMPIADE DAN FESTIFAL SENI DI SD NEGERI MLARAK
LAPORAN PENYELENGGARAAN OSN DAN FLS2N 2016 OLEH KETUA PANITIA Drs. SUTIKNO, M.Pd
PEMBUKAAN OSN DAN FLS2N 2016 OLEH KEPALA UPT PENDIDIKAN KEC. MLARAK Drs. SUWANDI, M.M
PENYERAHAN PIALA KEJUARAAN OSN DAN FLS2N 2016 OLEH PENGAWAS TK/SD
PENYERAHAN PIALA KEJUARAAN OSN DAN FLS2N 2016 OLEH KETUA MKKS ARIEF PURWANTO,S.Pd
PENYERAHAN PIALA KEJUARAAN OSN DAN FLS2N 2016 OLEH PENGURUS MKKS, OLEH KHOIRUL ANAM, S.Pd
Pakdhe Prie (Pengawas TK/SD), bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur ------BLOGGER :
Langganan:
Postingan (Atom)