Kamis, 23 Juli 2020

Bintek Kurikulum 2013


          Materi Diklat Kurikulum 2013 Sekolah Dasar , diantaranya, tentang Dinamikia Perkembangan Kurikulum, penyusunan RPP,  Literasi dan PPK, Penilaian HOTS , Analisis SKL-KI-KD , Penyusunan IPK , Pengembangan silabus, Prota dan promes, Penilaian, Insersi Pendidikan Anti Korupsi dsb.
        Materi di atas bahwa langkah awal yang harus dipersiapkan guru dalam mengimplentasikasi Kurikulum 2013, melalui bimbingan teknis. Materi dirancang dengan mengintegrasikan tiga strategi implementasi PPK yaitu pendidikan karakter berbasis kelas, pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis masyarakat sehingga implementasi K13 menjadi bagian integral dalam penguatan pendidikan karakter, kecakapan literasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills/HOTS).
   

Rabu, 18 September 2019

PEDOMAN PENYUSUNAN SOAL PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) TAHUN PELAJARAN 2019/2020 SEKOLAH DASAR


     Penilaian kompetensi membutuhkan perencanaan, pelaksanaan, dan pengolahan yang matang. Agar hasil yang diperoleh dari pengolahan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Proses perencanaan dapat dilakukan dengan menentukan kompetensi yang akan diukur. Kompetensi yang akan diukur telah dikembangkan oleh tokoh-tokoh pendidikan. Tokoh-tokoh yang mengembangkan kompetensi meliputi Benjamin S. Bloom, Quellmalz, R. J. Mazano, Robert M. Gangne, David Krathwohl, Norman E. G. dan Linn dan Grouloud.
     Dalam penentuan kompetensi terlebih dahulu ditentukanlah materi yang akan digunakan. Setelah menentukan materi yang digunakan, langkah selanjutnya adalah  menentukan perilaku yang akan diukur berdasarkan rumusan kompetensi baik standar kompetensi maupun kompetensi dasar yang disesuaikan dengan kemampuan peserta didik di kelas. Namun, sebelum melakukan penilaian, alangkah baiknya apabila kita mengetahui pengertian penilaian terlebih dahulu.
     Penilaian menurut Permendikbud No 66 tahun 2013, penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian-pencapaian kompetensi peserta didik yang mencangkup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah.
    

Kamis, 12 September 2019

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

          Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan  mutu  pendidikan  di  satuan pendidikan  dasar dan menengah. Tujuan penjaminan  mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan  dasar dan  menengah  oleh  satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan  Standar Nasional Pendidikan.
         Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan  oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan terdiri  atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan  oleh  satuan  pendidikan, sedangkan  SPME dilaksanakan oleh  institusi di  luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
         Pelaksanaan penjaminan  mutu  oleh  satuan pendidikan bertujuan  untuk memastikan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi  organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait pada satuan  pendidikan  dapat  berjalan  sesuai dengan  standar yang ditetapkan  untuk menjamin terwujudnya  budaya mutu di satuan pendidikan.

Sabtu, 07 September 2019

Diklat Kurikulum 2013 Tahun 2019 Kelas III dan VI


          Materi Diklat Kurikulum 2013 SD/MI pada guru dan sekolah sasaran kurikulum 2013 revisi 2018, diantaranya, tentang Dinamikia Perkembangan Kurikulum, penyusunan RPP, , Literasi dan PPK, penilaian berdasarkan HOTS kurtilas tahun 2018, analisis SKL, KD dan pembuatan indikator, pengembangan silabus, prota dan promes, Penilaian, tayangan inspirasi video pembelajaran dan Praktik Pembelejaran dan penilaian.
          Sebagaimana dipaparkan di atas bahwa langkah awal untuk mempersiapkan 100% sekolah menerapkan Kurikulum 2013 adalah bimbingan teknis. Materi dirancang dengan mengintegrasikan tiga strategi implementasi PPK yaitu pendidikan karakter berbasis kelas, pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis masyarakat sehingga implementasi K13 menjadi bagian integral dalam penguatan pendidikan karakter, kecakapan literasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills/HOTS).
       

Senin, 29 Juli 2019

PENYUSUNAN DOKUMEN 1 KURIKULUM 2013 DAN RKTK TAMAN KANAK KANAK TAHUN PELAJARAN 2017/2018




A.    Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”. Pasal 38 ayat (2) menyatakan bahwa “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah. 

        Dalam rangka melaksanakan perundangan tersebut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi delapan standar, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar tenaga kependidikan, dan standar pembiayaan. Pasal 17 (ayat 2) PP tersebut menyatakan bahwa “ Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk TK,SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK. Sejak keluarnya  PP. No. 19 Tahun 2005 secara resmi  penyusunan kurikulum menjadi tanggung jawab setiap satuan pendidikan (sekolah dan madrasah), dengan demikian tidak lagi dikenal istilah kurikulum nasional yang dulu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.


Standar Operasional Prosedur Taman Kanak-Kanak

        Standart Operating Prosedure (SOP) adalah serangkaian instruksi kerja tertulis yang dibakukan (terdokumentasi) mengenai proses penyelenggaraan administrasi kelembagaan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
Standart Operasional Prosedur merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja lembaga berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerjapada unit kerja yang bersangkutan.

1.    Manfaat Standar Operasional Prosedur

    ▪    sebagai standarisasi cara yang dilakukan pendidik   dalam menyelesaikan pekerjaan yang menyelesaikan tugasnya.
    ▪    Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pendidik   dalam melaksanakan tugas.
    ▪    Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pendidik   dan organisasi secara keseluruhan.
    ▪    Membantu pendidik   menjadi lebih mandiri dan tidak bergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari.
    ▪    Meningkatkan akuntibilitas pelaksanaan tugas.
    ▪    Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pendidik   cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan.
    ▪    Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi.
    ▪    Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh pendidik   dalam melaksanakan tugasnya.
    ▪    Memberikan informasi dalam upaya peningkatan kompetensi pendidik  .
    ▪    Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dibebankan oleh seorang pendidik  dalam melaksanakan tugasnya.

Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018



Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

RENCANA KERJA TAHUNAN TAMAN KANAK-KANAK TAHUN PELAJARAN 2016-2017

                Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Senin, 01 April 2019

APLIKASI PROGRAM PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH


    
        Pengawasan   manajerial   merupakan   tugas   pengawas   sekolah   yang meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran.
PEMBINAAN

1)  Pengertian
     Pembinaan pada pengawasan manajerial merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional kepada kepala sekolah.
2)  Tujuan
     Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja.
3)  Materi
      Pembinaan kepala sekolah meliputi materi sebagai berikut.
      a)   Kompetensi Kepribadian dan Sosial
      b)   Kepemimpinan Pembelajaran
      c)   Pengembangan Sekolah
           (1)  Perencanaan Program (RKS/RKJM, RKT, dan RKAS)
           (2)  Sistem Informasi Manajemen (SIM)
           (3)  Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan Akreditasi lalu Merefleksikan Hasil-Hasilnya dalam  Upaya Penjaminan Mutu Pendidikan (pemenuhan SNP);
     d)   Manajemen Sumber Daya
           (1)  Pengelolaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
           (2)  Pengelolaan PK Guru dan Tenaga Kependidikan
           (3)  Pengelolaan PKB
           (4)  Pengelolaan Kurikulum
     e)   Kewirausahaan; dan
     f)   Supervisi Pembelajaran.
4)  Sasaran
     Sasaran pembinaan adalah kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang menjadi tanggung jawab pengawas.

Selasa, 19 Maret 2019

CONTOH SK KS TENTANG PENYELENGGARAAN USBN 2019 DAN KRITERIA KELULUSAN SD TAHUN 2019

        Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
         Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.

         Sebentar lagi pelaksanaan Ujian Sekolah Praktik, disusul USBN dan Ujian Sekolah.
Bagi Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar berikut ini  saya sampaiakn CONTOH SK KS TENTANG PENYELENGGARAAN USBN 2019  dan CONTOH SK KRITERIA KELULUSAN SD 2019


1.  CONTOH SK KS TENTANG PENYELENGGARAAN USBN 2019
2.  CONTOH SK KRITERIA KELULUSAN SD 2019 

Semoga bermanfaat ! 
PAKDHE PRI

Jumat, 07 Desember 2018

PANDUAN PENYUSUNAN RPP DAN PENILAIAN TAHUN 2018

Salah satu faktor penentu keberhasilan pembelajaran adalah kemampuan guru dalam menyusun perencanaan yang tertuang dalam RPP. Dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku guru, buku siswa, buku teks pelajaran dan referensi lain yang mendukung.  Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok (KKG) di sekolah/madrasah yang dapat dikoordinasikan, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah.

Dalam menyusun RPP, diperlukan kemampuan guru dalam memfasilitasi pengalaman belajar yang berkesan yang mampu menguatkan karakter siswa. Penguatan nilai-nilai karakter dalam pembelajaran diharapkan tidak sebatas tertulis secara administratif, namun nantinya dapat diterapkan dengan alamiah dalam pembelajaran. 
Nilai-nilai yang dapat dikuatkan adalah 5 (lima) nilai utama karakter yang terdiri dari Nilai Religiusitas, diantaranya: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat beribadah, bersyukur, berdoa sebelum dan sesudah beraktivitas, dsb. Nilai Nasionalisme, diantaranya: cinta tanah air, semangat kebangsaan, menghargai kebhinekaan, menghayati lagu nasional dan lagu daerah, cinta produk Indonesia, cinta damai, rela berkorban, taat hukum, dsb. Nilai Kemandirian, diantaranya: disiplin, percaya diri, rasa ingin tahu, tangguh, bekerja keras, mandiri, kreatif-inovatif, pembelajar sepanjang hayat, dsb. Nilai Gotong Royong, diantaranya: suka menolong, bekerjasama, peduli sesama, toleransi, peduli lingkungan, kebersihan dan kerapian, kekeluargaan, aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, dsb. Nilai Integritas, diantaranya: jujur, rendah hati, santun, tanggung jawab, keteladanan, komitmen moral, cinta kebenaran, menepati janji, anti korupsi, dsb.

Selasa, 04 Desember 2018

PENILAIAN KURIKUKUM 2013



          Hasil belajar peserta didik dapat dinilai dengan tujuan yang berbeda. Penilaian dapat dilakukan untuk mengetahui materi yang belum dikuasai peserta didik, untuk melihat kemajuan peserta didik pada periode waktu tertentu, untuk pemberian nilai, untuk  penempatan  peserta  didik,  dan    untuk  penentuan  kelulusan  peserta  didik. Penilaian tersebut secara umum dibedakan menjadi penilaian internal dan penilaian eksternal.
          Penilaian internal adalah penilaian yang dilakukan oleh guru atau sekolah, sedangkan penilaian eksternal   dilakukan oleh institusi di luar sekolah misalnya pemerintah atau lembaga penilaian yang diberi otoritas oleh pemerintah.
          Penilaian eksternal dapat berupa  ujian penentu kelulusan,  tes seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikut, pemantauan ketercapaian kurikulum. Pada umumnya untuk penilaian eksternal digunakan tes tertulis sebagai prosedur atau instrumen penilaian yang baku (terstandar). Instrumen baku tersebut menjadi penting karena perlunya membandingkan hasil peserta dengan cara objektif. Sementara penilaian internal yang dilakukan oleh guru dengan tujuan memberikan umpan balik kepada peserta didik dan memperbaiki proses pembelajaran menggunakan instrumen yang kurang baku misalnya penilaian unjuk kerja, portofolio. Hal ini  karena fokus pada individu masing-masing peserta didik, bukan untuk membandingkan antarpeserta didik. Ketika sekolah atau guru melakukan penilaian untuk menentukan kelulusan atau ketercapaian dari suatu standar maka penggunaan instrumen yang baku menjadi penting.
          Pada saat ini   umumnya   tes prestasi belajar atau tes prestasi akademik menggunakan  tes bentuk  soal  pilihan  ganda  (PG)  karena  saat  ini tes PG dipandang sebagai tes objektif yang efisien digunakan untuk jumlah peserta besar. Untuk masa yang akan datang ketika skoring soal isian atau essay dapat dilakukan oleh mesin, bukan tidak mungkin soal untuk penilaian eksternal menggunakan soal isian atau essay.
Untuk menjamin kualitas soal tes yang terstandar, pengembangan tes melalui beberapa tahap.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk menyusun tes terstandar adalah
(1) menentukan  tujuan  tes; 
(2) menentukan  acuan  yang  akan  dipakai  (kriteria  atau norma);
(3) membuat kisi-kisi;
(4) memilih soal-soal dari kumpulan soal yang sudah ada sesuai dengan kisi-kisinya.
          Apabila soal yang diambil merupakan soal baru, soal-soal tersebut harus melalui tahap telaah secara kualitatif, revisi, ujicoba, dan analisis hasil ujicoba sehingga diperoleh soal yang baik dari segi kualitatif dan kuantitatif. Selain itu, pengadministrasian tes (pelaksanaan tes) juga dibuat standar. Untuk tes prestasi terstandar,  soal-soal  harus  mengacu  pada  tujuan  pembelajaran  yang  harus  dicapai peserta didik. Dalam hal ini kurikulum atau standar kompetensi lulusan (SKL) yang sudah ditetapkan apabila tes tersebut akan digunakan untuk kelulusan. Proses penskorannya juga harus dilakukan terstandar terutama apabila ada soal berbentuk uraian sehingga hasil tes tersebut dapat dilihat keterbandingannya.
          Untuk menjamin  ketersediaan  soal yang terstandar,  perlu dikembangkan  bank soal. Bank soal adalah kumpulan soal yang telah teridentifikasi karakteristiknya, misalnya tingkat kesukaran, daya beda, dan penyebaran pilihan jawaban (option). Pengembangan bank soal perlu dilakukan secara terus-menerus untuk memenuhi berbagai keperluan penggunaan.

Senin, 03 Desember 2018

PENULISAN SOAL HIGHER ORDER OF THINKING SKILL (HOTS)


A. PENGERTIAN HIGHER ORDER OF THINKING SKILL (HOTS)
    Higher Order of Thinking Skill (HOTS) adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kurikulum 2013 juga menuntut materi pembelajarannya sampai metakognitif yang mensyaratkan peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain, dan memperkirakan. Sejalan dengan itu ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen dari sebuah konteks tertentu; evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi merupakan kemampuan berpikir dalam membangun gagasan/ide-ide. Kemampuan-kemampuan ini merupakan kemampuan berpikir level atas pada taksonomi Bloom yang terbaru hasil revisi oleh Anderson dan Krathwohl seperti pada gambar di bawah ini.
    Latar belakang digalakkannya pengembangan butir soal HOTS ini adalah rendahnya kemampuan peserta didik Indonesia dalam survey yang dilaksanakan oleh benchmarking internasional seperti PISA dan TIMSS. Belajar berpikir kritis tidak langsung seperti belajar tentang materi, tetapi belajar bagaimana cara berpikir kritis dalam penggunaanya untuk memecahkan masalah saling berkaitan satu sama lain. Keterampilan berpikir peserta didik dapat dilatihkan melalui kegiatan dimana peserta didik diberikan suatu masalah dalam hal ini masalah berbentuk soal yang bervariasi (Prayugo 2012).


KI-KD KURIKULUM 2013 SD/MI DAN KI-KD MUATAN LOKAL BAHASA JAWA

Berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pendidikan saat ini, diperlukan perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang mengakomodasikan prinsip-prinsip untuk memperkuat proses pembelajaran. Sehubunan dengan itu Kemendikbud menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Menurut peraturan ini bahwa kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Sementara yang dimaksud dengan kompetensi dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Dengan diberlakukannya Permendikbud No. 24 Tahun  2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 ini maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu

KATA KERJA OPERASIONAL (KKO) EDISI REVISI TEORI BLOOM

KONSEP ABCD PERUMUSAN TUJUAN PEMBELAJARAN


      Meski para ahli memberikan rumusan tujuan pembelajaran yang beragam, tetapi semuanya menunjuk pada esensi yang sama, bahwa: (1) tujuan pembelajaran adalah tercapainya perubahan perilaku atau kompetensi pada siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran; (2) tujuan dirumuskan dalam bentuk pernyataan atau deskripsi yang spesifik.
Yang menarik untuk digaris bawahi yaitu dari pemikiran Kemp dan David E. Kapel bahwa perumusan tujuan pembelajaran harus diwujudkan dalam bentuk tertulis. Hal ini mengandung implikasi bahwa setiap perencanaan pembelajaran seyogyanya dibuat secara tertulis (written plan).

1. Audience.         
          
          Secara verbal, audience diartikan sebagai pendengar, peserta. Dalam konteks pembelajaran yang dimaksud audience adalah peserta didik  Audience adalah objek yang "dikenai" sasaran proses belajar mengajar, audience juga sebagai "pelaku" dalam pembelajaran. Dalam merumuskan tujuan pembelajaran harus nampak bagaimana aktivitas siswa. Untuk memahami hal ini perhatikan contoh berikut :              
          Audience (petatar, siswa, mahasiswa, murid dan sasaran didik lainnya), adalah pelaku yang menjadi kelompok sasaran pembelajaran, yaitu siswa.          
Setelah menyaksikan video tentang "Pergaulan Hidup Masyarakat", siswa dapat menyebutkan arti Norma dengan menggunakan bahasanya sendiri.    Unsur audience pada rumusan tujuan pembelajaran di atas adalah siswa, pada rumusan tersebut jelaslah bahwa sebagai objek, siswa dikenai "sasaran" dalam proses pembelajaran tersebut.           

Minggu, 02 Desember 2018

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (PKKS) TAHUN 2018


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Bab VI Tugas Pokok Kepala Sekolah
Pasal 15
(1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk,melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.

BAB IX
PENILAIANPRESTASIKERJAKEPALASEKOLAH
Pasal18
(1) Penilaian prestasikerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiapt ahun.
(2) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)meliputi Sasaran Kerja Pegawai(SKP) dan perilaku, sertakehadiran.
(3) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan
Kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
    a. hasil pelaksanaan tugas manajerial;
    b. hasil pengembangan kewirausahaan;
    c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
    d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;dan
    e. tugas tambahan di luar tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(1).
(4) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8(delapan) Standar nasional pendidikan.
(5) Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana
Dimaksud pada ayat(1), ayat(2), dan ayat(3), kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAHlah, Dan Pengawas Sekolah
Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
    a. manajerial;
    b. pengembangan kewirausahaan; dan
    c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian    ekuvalensi    beban    kerja    kepala    sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.


SILAKAN  DOWNLOAD FILE FILE DI BAWAH INI JIKA ANDA TERTARIK !
APLIKASI PKKS 2018
PERMENDIKBUD_NO_6_TAHUN_2018_TTG_PENUGASAN_GURU_SEBAGAI_KEPALA_SEKOLAH
Permendikbud_No_15_Tahun_2018_Pemenuhan_Beban_Kerja_Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas
OVERVIEW PKG Kaisar.PPT

Sabtu, 17 November 2018

EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS)




1. Konsep dan Prinsip EDS
   a. Konsep EDS
   Evaluasi Diri Sekolah (EDS) adalah proses evaluasi diri sekolah yang bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnnya.
   EDS merupakan bagian dari pemetaan mutu sekolah. Peta mutu ini memberikan data awal pencapaian standard (SPM/SNP). Tujuan pe- laksanaan EDS adalah untuk (1) menilai kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP, (2) mengetahui tahapan pengembangan dalam pendidikan, dan (3) dijadikan dasar menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) atau Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.
   b. Prinsip EDS
   EDS diharapkan menjadi kegiatan rutin di sekolah yang dilakukan secara terus menerus setiap tahun, untuk mengetahui ketercapaian tahapan pengembangan yang diharapkan. Kegiatan ini sebaiknya dilaksanakan mengacu pada beberapa prinsip, sebagai berikut:
      1) Berbasis tujuan;
         Kegiatan EDS dilaksanakan berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan, karena hasilnya sangat penting untuk menentukan tujuan rencana pengembangan sekolah yang lebih spesifik dan akurat.
      2) Beracuan kriteria
         Kegiatan EDS dilaksanakan mengacu pada kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan SNP dan SPM yang dikembangkan oleh satuan pendidikan maupun oleh pemerintah dan instansi terkait lainnya.
      3) Berasas manfaat
         Kegiatan EDS dilaksanakan untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk meningkatkan mutu pendidikan, salah satunya harus mampu menghasilkan rekomendasi untuk penyusunan dan perbaikan RKS.
     

Sabtu, 10 November 2018

PENILAIAN KINERJA GURU TAHUN 2018

https://www.mediafire.com/file/1ts1q233oocfdh3/SK_BEBABN_KERJA_GURU_TATAP_MUKA_%28TK%29.zip/file 

          Pembelajaran  merupakan  jiwa  institusi  satuan pendidikan  yang  mutunya  wajib  ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya.

          Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan bermartabat. Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025, yaitu “Menghasilkan Insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.”

          Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bukan hanya untuk kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan peserta didik demi masa depan Bangsa Indonesia.  Dalam  rangka membangun  profesi  guru sebagai  profesi  yang bermartabat,  yakni untuk mencapai Visi Kemdikbud 2025 melalui proses pembelajaran yang berkualitas, perlu dilaksanakan penilaian kinerja guru secara berkelanjutan dan teratur. Penilaian Kinerja Guru merupakan rangkaian dari suatu proses pengelolaan kinerja guru di sekolah/madrasah. Proses pengelolaan kinerja guru terdiri atas tiga kegiatan utama, yaitu UKG (Uji Kompetensi Guru), Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Buku ini sebagai pedoman bagi pengelolaan dan pelaksanaan PK Guru di sekolah.

SILAKAN DOWNLOAD FILE FILE PENILAIAN KINERJA GURU TAHUN 2018 DAN  PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
DI BAWAH INI !

OVERVIEW PKG TAHUN 2018

INSTRUMEN PK GURU 2018 KHUSUS GTT BERSERTIFIKASI (KELAS I,III,III) REVISI

INSTRUMEN PK GURU 2018 KHUSUS GTT BERSERTIFIKASI (KELAS IV.V,VI) REVISI

INSTRUMEN PK GURU 2018 KHUSUS GURU KELAS ATAS DAN GR MAPEL  REVISI

INSTRUMEN PK GURU 2018 KHUSUS GURU KELAS BAWAH DAN GR TK REVISI

MP-1 PENILAIAN GURU OLEH TEMAN SEJAWAT

MP-2 PENILAIAN GURU OLEH PESERTA DIDIK

MP-3 PENILAIAN GURU OLEH ORANG TUA

LAMPIRAN PKG (PENGAMATAN DAN PEMANTAUAN  PKG) (CATATAN FAKTA LAMP. 1A)

PENJELASAN DAN ACUAN PENGISIAN CATATAN FAKTA PKG (LAMP. 1 A)



SK BEBAN KERJA GURU TATAP MUKA (TK)

SK BEBAN KERJA GURU TATAP MUKA (SD)

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU (PERMENDIKBUD NO.15 TAHUN 2018)




Kamis, 08 November 2018

Tentang GMO Food

Sumber : https://www.kompasiana.com/chandradinar/5930c0d3759773e92d0391c6/tentang-gmo-food

          Jika berbicara mengenai teknologi pangan, beberapa orang pasti sering menyinggung tentang isu GMO food yang sedang marak disuarakan beberapa tahun belakangan ini. Apalagi saat ini produk GMO food menjadi semakin beragam dan mudah dijumpai oleh masyarakat. Nah, berikut beberapa fakta mengenai GMO food yang kamu perlu tahu.

Apakah GMO food itu?
          GMO merupakan akronim dari Genetically Modified Organism, yaitu organisme yang telah mengalami modifikasi secara genetik dengan bantuan kemajuan bioteknologi. Sehingga bisa dikatakan bahwa GMO food merupakan makanan / bahan makanan yang berasal dari makhluk hidup yang telah ditingkatkan kemampuan genetiknya melalui teknologi rekayasa genetika. Sebagian besar rekayasa genetika dilakukan untuk mengatasi kebutuhan pangan penduduk dunia yang semakin meningkat dan juga untuk menangani permasalahan kekurangan gizi manusia.

          GMO dikembangkan oleh para ahli dengan tujuan memperoleh produk berkualitas tinggi, tahan terhadap serangan hama dan penyakit, memiliki umur panjang (tidak mudah layu atau busuk), serta me-miliki tingkat reproduksi yang baik, namun tanpa mengurangi kandungan nutrisi alami yang dihasilkan dari produk itu sendiri. Lebih dari 30 negara telah menetapkan peraturan ketat terhadap produk makanan yang berasal dari hewan dan tanaman transgenik (hasil rekayasa genetika) beserta produk-produk sampingannya.

          Bagaimana sejarah perkembangan GMO food?
          Sebenarnya memanfaatkan perangkat DNA suatu ta-naman atau hewan dengan kemajuan bioteknologi sudah dirintis oleh para ilmuwan sejak awal berkembangnya pengetahuan genetika modern, dan meningkat pesat ketika dihadapkan pada kebutuhan pangan dunia yang semakin tinggi. Memproduksi enzim makanan dengan menggunakan bantuan enzim mikroba mungkin merupakan salah satu cara paling awal dan sederhana dari pengaplikasian GMO food untuk produksi pangan.
Contohnya adalah pembuatan keju yang dibantu dengan menambahkan enzim rennet yang diekstraksi dari lapisan perut sapi. Seiring perkembangan ilmu bioteknologi pangan, produksi GMO food semakin mudah dilakukan seperti dengan menggunakan metode pembiakan selektif ataupun kloning pada hewan dan tanaman.
          Prinsip umum dari produksi GMO adalah dengan mengubah materi genetika suatu organisme. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan mutasi, penghapusan, atau penambahan materi genetika. Sekarang ini GMO food sudah banyak ditemukan pada berbagai jenis produk seperti kacang kedelai, kacang polong, jagung manis, padi, kapas, tomat, kentang, dan juga susu.
Apakah GMO food aman untuk dikonsumsi?

          Para ahli melakukan serangkaian uji coba terhadap hewan yang diberi makan GMO food dan mendapat hasil yang cukup mengejutkan. Uji coba tersebut menunjukkan adanya kerusakan organ, kelainan gastrointestinal maupun sistem imun, terjadinya proses pe-nuaan dini, serta mengakibatkan infertilitas atau kemandulan. GMO food yang dikonsumsi oleh manusia memiliki kemungkinan besar untuk meninggalkan material yang terkandung di dalam tubuh. Hal inilah yang mengakibatkan GMO food beresiko buruk jika dikonsumsi dalam jangka yang panjang.

          Beberapa masalah kesehatan semakin bermunculan semenjak dikenalkannya GMO food pada tahun 1996. Masalah kesehatan tersebut beragam mulai dari alergi makanan, masalah pencernaan, masalah reproduksi, kelainan genetik, hingga meningkatnya resiko kanker. Konsumsi GMO food juga mengakibatkan badan menjadi resisten atau kebal terhadap antibiotik.
Walaupun belum terdapat penelitian mendalam yang menyatakan bahwa konsumsi GMO food merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap meningkatnya masalah kesehatan tersebut, para dokter dan ahli kesehatan seperti American Academy of Environmental Medicine (AAEM) menyarankan untuk menghindari konsumsi GMO food sebagai proteksi dini.

          Apakah GMO food berdampak pada lingkungan?
          Hal tersebut masih dalam penelitian lebih lanjut, namun pada budidaya tanaman transgenik penghasil GMO food berpotensi untuk mengganggu keseimbangan ekosistem. Salah satunya kemungkinan terbesar adalah terbentuknya hama atau gulma super (yang lebih kuat atau resisten) di lingkungan. Selain itu pembiakan tanaman transgenik dapat menimbulkan perpindahan gen secara tidak terkendali dari tanaman transgenik ke tanaman lain di alam melalui penyerbukan (polinasi) dengan bantuan angin atau hewan.
Akibatnya, dapat terbentuk tumbuhan baru dengan sifat yang tidak diharapkan dan berpotensi merugikan lingkungan serta menyebabkan fenomena kontaminasi benih. Kontroversi mengenai GMO food terus bergulir melibatkan para konsumen, petani, perusahaan bio-teknologi, pembuat kebijakan, organisasi nirlaba, dan juga ilmuwan. Beberapa kampanye penolakan penggunaan tanaman transgenik sebagai sumber makanan pun juga banyak bermunculan.

          Bagaimana cara menghindari konsumsi GMO food?
- Usahakan untuk mengonsumsi makanan yang ber-asal dari pertanian lokal yang masih alami atau menggunakan pangan organik.
- Bila mengonsumsi produk makanan impor (baik yang segar maupun beku), selalu perhatikan label yang tercantum. Cari produk dengan segel yang bertuliskan ‘organic product’ atau ‘non-GMO verified project’.
- Minimalisir konsumsi produk makanan impor yang disinyalir merupakan hasil transgenik seperti alfalfa, canola, jagung manis, kapas, pepaya Hawaii, kedelai, kacang polong, gula bit, zucchini, edamame, tomat, dll.
- Sering-seringlah mencari tahu mengenai informasi dari mana sumber makanan yang anda konsumsi itu diproduksi.
- Untuk produk ikan, lebih baik memilih produk ikan laut segar tangkapan nelayan, bukan produk ikan budidaya yang diberi pakan tambahan.





Test Footer 2

Label 6

Label 4

Blue Choclote

Pink Rolls Choclate

label 7

Blogger news