Jumat, 07 Desember 2018

PANDUAN PENYUSUNAN RPP DAN PENILAIAN TAHUN 2018

Salah satu faktor penentu keberhasilan pembelajaran adalah kemampuan guru dalam menyusun perencanaan yang tertuang dalam RPP. Dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku guru, buku siswa, buku teks pelajaran dan referensi lain yang mendukung.  Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok (KKG) di sekolah/madrasah yang dapat dikoordinasikan, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah.

Dalam menyusun RPP, diperlukan kemampuan guru dalam memfasilitasi pengalaman belajar yang berkesan yang mampu menguatkan karakter siswa. Penguatan nilai-nilai karakter dalam pembelajaran diharapkan tidak sebatas tertulis secara administratif, namun nantinya dapat diterapkan dengan alamiah dalam pembelajaran. 
Nilai-nilai yang dapat dikuatkan adalah 5 (lima) nilai utama karakter yang terdiri dari Nilai Religiusitas, diantaranya: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat beribadah, bersyukur, berdoa sebelum dan sesudah beraktivitas, dsb. Nilai Nasionalisme, diantaranya: cinta tanah air, semangat kebangsaan, menghargai kebhinekaan, menghayati lagu nasional dan lagu daerah, cinta produk Indonesia, cinta damai, rela berkorban, taat hukum, dsb. Nilai Kemandirian, diantaranya: disiplin, percaya diri, rasa ingin tahu, tangguh, bekerja keras, mandiri, kreatif-inovatif, pembelajar sepanjang hayat, dsb. Nilai Gotong Royong, diantaranya: suka menolong, bekerjasama, peduli sesama, toleransi, peduli lingkungan, kebersihan dan kerapian, kekeluargaan, aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, dsb. Nilai Integritas, diantaranya: jujur, rendah hati, santun, tanggung jawab, keteladanan, komitmen moral, cinta kebenaran, menepati janji, anti korupsi, dsb.

Selasa, 04 Desember 2018

PENILAIAN KURIKUKUM 2013



          Hasil belajar peserta didik dapat dinilai dengan tujuan yang berbeda. Penilaian dapat dilakukan untuk mengetahui materi yang belum dikuasai peserta didik, untuk melihat kemajuan peserta didik pada periode waktu tertentu, untuk pemberian nilai, untuk  penempatan  peserta  didik,  dan    untuk  penentuan  kelulusan  peserta  didik. Penilaian tersebut secara umum dibedakan menjadi penilaian internal dan penilaian eksternal.
          Penilaian internal adalah penilaian yang dilakukan oleh guru atau sekolah, sedangkan penilaian eksternal   dilakukan oleh institusi di luar sekolah misalnya pemerintah atau lembaga penilaian yang diberi otoritas oleh pemerintah.
          Penilaian eksternal dapat berupa  ujian penentu kelulusan,  tes seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikut, pemantauan ketercapaian kurikulum. Pada umumnya untuk penilaian eksternal digunakan tes tertulis sebagai prosedur atau instrumen penilaian yang baku (terstandar). Instrumen baku tersebut menjadi penting karena perlunya membandingkan hasil peserta dengan cara objektif. Sementara penilaian internal yang dilakukan oleh guru dengan tujuan memberikan umpan balik kepada peserta didik dan memperbaiki proses pembelajaran menggunakan instrumen yang kurang baku misalnya penilaian unjuk kerja, portofolio. Hal ini  karena fokus pada individu masing-masing peserta didik, bukan untuk membandingkan antarpeserta didik. Ketika sekolah atau guru melakukan penilaian untuk menentukan kelulusan atau ketercapaian dari suatu standar maka penggunaan instrumen yang baku menjadi penting.
          Pada saat ini   umumnya   tes prestasi belajar atau tes prestasi akademik menggunakan  tes bentuk  soal  pilihan  ganda  (PG)  karena  saat  ini tes PG dipandang sebagai tes objektif yang efisien digunakan untuk jumlah peserta besar. Untuk masa yang akan datang ketika skoring soal isian atau essay dapat dilakukan oleh mesin, bukan tidak mungkin soal untuk penilaian eksternal menggunakan soal isian atau essay.
Untuk menjamin kualitas soal tes yang terstandar, pengembangan tes melalui beberapa tahap.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk menyusun tes terstandar adalah
(1) menentukan  tujuan  tes; 
(2) menentukan  acuan  yang  akan  dipakai  (kriteria  atau norma);
(3) membuat kisi-kisi;
(4) memilih soal-soal dari kumpulan soal yang sudah ada sesuai dengan kisi-kisinya.
          Apabila soal yang diambil merupakan soal baru, soal-soal tersebut harus melalui tahap telaah secara kualitatif, revisi, ujicoba, dan analisis hasil ujicoba sehingga diperoleh soal yang baik dari segi kualitatif dan kuantitatif. Selain itu, pengadministrasian tes (pelaksanaan tes) juga dibuat standar. Untuk tes prestasi terstandar,  soal-soal  harus  mengacu  pada  tujuan  pembelajaran  yang  harus  dicapai peserta didik. Dalam hal ini kurikulum atau standar kompetensi lulusan (SKL) yang sudah ditetapkan apabila tes tersebut akan digunakan untuk kelulusan. Proses penskorannya juga harus dilakukan terstandar terutama apabila ada soal berbentuk uraian sehingga hasil tes tersebut dapat dilihat keterbandingannya.
          Untuk menjamin  ketersediaan  soal yang terstandar,  perlu dikembangkan  bank soal. Bank soal adalah kumpulan soal yang telah teridentifikasi karakteristiknya, misalnya tingkat kesukaran, daya beda, dan penyebaran pilihan jawaban (option). Pengembangan bank soal perlu dilakukan secara terus-menerus untuk memenuhi berbagai keperluan penggunaan.

Senin, 03 Desember 2018

PENULISAN SOAL HIGHER ORDER OF THINKING SKILL (HOTS)


A. PENGERTIAN HIGHER ORDER OF THINKING SKILL (HOTS)
    Higher Order of Thinking Skill (HOTS) adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kurikulum 2013 juga menuntut materi pembelajarannya sampai metakognitif yang mensyaratkan peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain, dan memperkirakan. Sejalan dengan itu ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen dari sebuah konteks tertentu; evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi merupakan kemampuan berpikir dalam membangun gagasan/ide-ide. Kemampuan-kemampuan ini merupakan kemampuan berpikir level atas pada taksonomi Bloom yang terbaru hasil revisi oleh Anderson dan Krathwohl seperti pada gambar di bawah ini.
    Latar belakang digalakkannya pengembangan butir soal HOTS ini adalah rendahnya kemampuan peserta didik Indonesia dalam survey yang dilaksanakan oleh benchmarking internasional seperti PISA dan TIMSS. Belajar berpikir kritis tidak langsung seperti belajar tentang materi, tetapi belajar bagaimana cara berpikir kritis dalam penggunaanya untuk memecahkan masalah saling berkaitan satu sama lain. Keterampilan berpikir peserta didik dapat dilatihkan melalui kegiatan dimana peserta didik diberikan suatu masalah dalam hal ini masalah berbentuk soal yang bervariasi (Prayugo 2012).


KI-KD KURIKULUM 2013 SD/MI DAN KI-KD MUATAN LOKAL BAHASA JAWA

Berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pendidikan saat ini, diperlukan perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang mengakomodasikan prinsip-prinsip untuk memperkuat proses pembelajaran. Sehubunan dengan itu Kemendikbud menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Menurut peraturan ini bahwa kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Sementara yang dimaksud dengan kompetensi dasar adalah kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Dengan diberlakukannya Permendikbud No. 24 Tahun  2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 ini maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu

KATA KERJA OPERASIONAL (KKO) EDISI REVISI TEORI BLOOM

KONSEP ABCD PERUMUSAN TUJUAN PEMBELAJARAN


      Meski para ahli memberikan rumusan tujuan pembelajaran yang beragam, tetapi semuanya menunjuk pada esensi yang sama, bahwa: (1) tujuan pembelajaran adalah tercapainya perubahan perilaku atau kompetensi pada siswa setelah mengikuti kegiatan pembelajaran; (2) tujuan dirumuskan dalam bentuk pernyataan atau deskripsi yang spesifik.
Yang menarik untuk digaris bawahi yaitu dari pemikiran Kemp dan David E. Kapel bahwa perumusan tujuan pembelajaran harus diwujudkan dalam bentuk tertulis. Hal ini mengandung implikasi bahwa setiap perencanaan pembelajaran seyogyanya dibuat secara tertulis (written plan).

1. Audience.         
          
          Secara verbal, audience diartikan sebagai pendengar, peserta. Dalam konteks pembelajaran yang dimaksud audience adalah peserta didik  Audience adalah objek yang "dikenai" sasaran proses belajar mengajar, audience juga sebagai "pelaku" dalam pembelajaran. Dalam merumuskan tujuan pembelajaran harus nampak bagaimana aktivitas siswa. Untuk memahami hal ini perhatikan contoh berikut :              
          Audience (petatar, siswa, mahasiswa, murid dan sasaran didik lainnya), adalah pelaku yang menjadi kelompok sasaran pembelajaran, yaitu siswa.          
Setelah menyaksikan video tentang "Pergaulan Hidup Masyarakat", siswa dapat menyebutkan arti Norma dengan menggunakan bahasanya sendiri.    Unsur audience pada rumusan tujuan pembelajaran di atas adalah siswa, pada rumusan tersebut jelaslah bahwa sebagai objek, siswa dikenai "sasaran" dalam proses pembelajaran tersebut.           

Minggu, 02 Desember 2018

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH (PKKS) TAHUN 2018


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
Bab VI Tugas Pokok Kepala Sekolah
Pasal 15
(1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk,melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.

BAB IX
PENILAIANPRESTASIKERJAKEPALASEKOLAH
Pasal18
(1) Penilaian prestasikerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiapt ahun.
(2) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)meliputi Sasaran Kerja Pegawai(SKP) dan perilaku, sertakehadiran.
(3) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan
Kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
    a. hasil pelaksanaan tugas manajerial;
    b. hasil pengembangan kewirausahaan;
    c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
    d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;dan
    e. tugas tambahan di luar tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(1).
(4) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8(delapan) Standar nasional pendidikan.
(5) Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana
Dimaksud pada ayat(1), ayat(2), dan ayat(3), kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAHlah, Dan Pengawas Sekolah
Pasal 9
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
    a. manajerial;
    b. pengembangan kewirausahaan; dan
    c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian    ekuvalensi    beban    kerja    kepala    sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.


SILAKAN  DOWNLOAD FILE FILE DI BAWAH INI JIKA ANDA TERTARIK !
APLIKASI PKKS 2018
PERMENDIKBUD_NO_6_TAHUN_2018_TTG_PENUGASAN_GURU_SEBAGAI_KEPALA_SEKOLAH
Permendikbud_No_15_Tahun_2018_Pemenuhan_Beban_Kerja_Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas
OVERVIEW PKG Kaisar.PPT

Sabtu, 17 November 2018

EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS)




1. Konsep dan Prinsip EDS
   a. Konsep EDS
   Evaluasi Diri Sekolah (EDS) adalah proses evaluasi diri sekolah yang bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnnya.
   EDS merupakan bagian dari pemetaan mutu sekolah. Peta mutu ini memberikan data awal pencapaian standard (SPM/SNP). Tujuan pe- laksanaan EDS adalah untuk (1) menilai kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP, (2) mengetahui tahapan pengembangan dalam pendidikan, dan (3) dijadikan dasar menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) atau Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.
   b. Prinsip EDS
   EDS diharapkan menjadi kegiatan rutin di sekolah yang dilakukan secara terus menerus setiap tahun, untuk mengetahui ketercapaian tahapan pengembangan yang diharapkan. Kegiatan ini sebaiknya dilaksanakan mengacu pada beberapa prinsip, sebagai berikut:
      1) Berbasis tujuan;
         Kegiatan EDS dilaksanakan berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan, karena hasilnya sangat penting untuk menentukan tujuan rencana pengembangan sekolah yang lebih spesifik dan akurat.
      2) Beracuan kriteria
         Kegiatan EDS dilaksanakan mengacu pada kriteria keberhasilan yang telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan SNP dan SPM yang dikembangkan oleh satuan pendidikan maupun oleh pemerintah dan instansi terkait lainnya.
      3) Berasas manfaat
         Kegiatan EDS dilaksanakan untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk meningkatkan mutu pendidikan, salah satunya harus mampu menghasilkan rekomendasi untuk penyusunan dan perbaikan RKS.
     

Sabtu, 10 November 2018

PENILAIAN KINERJA GURU TAHUN 2018

https://www.mediafire.com/file/1ts1q233oocfdh3/SK_BEBABN_KERJA_GURU_TATAP_MUKA_%28TK%29.zip/file 

          Pembelajaran  merupakan  jiwa  institusi  satuan pendidikan  yang  mutunya  wajib  ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Kondisi ini menuntut semua pihak untuk menyadari pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan, dimana guru adalah ujung tombaknya.

          Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang berkualitas dan bermartabat. Profesi guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025, yaitu “Menghasilkan Insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.”

          Masyarakat dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional, bukan hanya untuk kepentingan guru, namun juga untuk pengembangan peserta didik demi masa depan Bangsa Indonesia.  Dalam  rangka membangun  profesi  guru sebagai  profesi  yang bermartabat,  yakni untuk mencapai Visi Kemdikbud 2025 melalui proses pembelajaran yang berkualitas, perlu dilaksanakan penilaian kinerja guru secara berkelanjutan dan teratur. Penilaian Kinerja Guru merupakan rangkaian dari suatu proses pengelolaan kinerja guru di sekolah/madrasah. Proses pengelolaan kinerja guru terdiri atas tiga kegiatan utama, yaitu UKG (Uji Kompetensi Guru), Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Buku ini sebagai pedoman bagi pengelolaan dan pelaksanaan PK Guru di sekolah.

SILAKAN DOWNLOAD FILE FILE PENILAIAN KINERJA GURU TAHUN 2018 DAN  PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
DI BAWAH INI !

OVERVIEW PKG TAHUN 2018

INSTRUMEN PK GURU 2018 KHUSUS GTT BERSERTIFIKASI (KELAS I,III,III) REVISI

INSTRUMEN PK GURU 2018 KHUSUS GTT BERSERTIFIKASI (KELAS IV.V,VI) REVISI

INSTRUMEN PK GURU 2018 KHUSUS GURU KELAS ATAS DAN GR MAPEL  REVISI

INSTRUMEN PK GURU 2018 KHUSUS GURU KELAS BAWAH DAN GR TK REVISI

MP-1 PENILAIAN GURU OLEH TEMAN SEJAWAT

MP-2 PENILAIAN GURU OLEH PESERTA DIDIK

MP-3 PENILAIAN GURU OLEH ORANG TUA

LAMPIRAN PKG (PENGAMATAN DAN PEMANTAUAN  PKG) (CATATAN FAKTA LAMP. 1A)

PENJELASAN DAN ACUAN PENGISIAN CATATAN FAKTA PKG (LAMP. 1 A)



SK BEBAN KERJA GURU TATAP MUKA (TK)

SK BEBAN KERJA GURU TATAP MUKA (SD)

PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU (PERMENDIKBUD NO.15 TAHUN 2018)




Kamis, 08 November 2018

Tentang GMO Food

Sumber : https://www.kompasiana.com/chandradinar/5930c0d3759773e92d0391c6/tentang-gmo-food

          Jika berbicara mengenai teknologi pangan, beberapa orang pasti sering menyinggung tentang isu GMO food yang sedang marak disuarakan beberapa tahun belakangan ini. Apalagi saat ini produk GMO food menjadi semakin beragam dan mudah dijumpai oleh masyarakat. Nah, berikut beberapa fakta mengenai GMO food yang kamu perlu tahu.

Apakah GMO food itu?
          GMO merupakan akronim dari Genetically Modified Organism, yaitu organisme yang telah mengalami modifikasi secara genetik dengan bantuan kemajuan bioteknologi. Sehingga bisa dikatakan bahwa GMO food merupakan makanan / bahan makanan yang berasal dari makhluk hidup yang telah ditingkatkan kemampuan genetiknya melalui teknologi rekayasa genetika. Sebagian besar rekayasa genetika dilakukan untuk mengatasi kebutuhan pangan penduduk dunia yang semakin meningkat dan juga untuk menangani permasalahan kekurangan gizi manusia.

          GMO dikembangkan oleh para ahli dengan tujuan memperoleh produk berkualitas tinggi, tahan terhadap serangan hama dan penyakit, memiliki umur panjang (tidak mudah layu atau busuk), serta me-miliki tingkat reproduksi yang baik, namun tanpa mengurangi kandungan nutrisi alami yang dihasilkan dari produk itu sendiri. Lebih dari 30 negara telah menetapkan peraturan ketat terhadap produk makanan yang berasal dari hewan dan tanaman transgenik (hasil rekayasa genetika) beserta produk-produk sampingannya.

          Bagaimana sejarah perkembangan GMO food?
          Sebenarnya memanfaatkan perangkat DNA suatu ta-naman atau hewan dengan kemajuan bioteknologi sudah dirintis oleh para ilmuwan sejak awal berkembangnya pengetahuan genetika modern, dan meningkat pesat ketika dihadapkan pada kebutuhan pangan dunia yang semakin tinggi. Memproduksi enzim makanan dengan menggunakan bantuan enzim mikroba mungkin merupakan salah satu cara paling awal dan sederhana dari pengaplikasian GMO food untuk produksi pangan.
Contohnya adalah pembuatan keju yang dibantu dengan menambahkan enzim rennet yang diekstraksi dari lapisan perut sapi. Seiring perkembangan ilmu bioteknologi pangan, produksi GMO food semakin mudah dilakukan seperti dengan menggunakan metode pembiakan selektif ataupun kloning pada hewan dan tanaman.
          Prinsip umum dari produksi GMO adalah dengan mengubah materi genetika suatu organisme. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan mutasi, penghapusan, atau penambahan materi genetika. Sekarang ini GMO food sudah banyak ditemukan pada berbagai jenis produk seperti kacang kedelai, kacang polong, jagung manis, padi, kapas, tomat, kentang, dan juga susu.
Apakah GMO food aman untuk dikonsumsi?

          Para ahli melakukan serangkaian uji coba terhadap hewan yang diberi makan GMO food dan mendapat hasil yang cukup mengejutkan. Uji coba tersebut menunjukkan adanya kerusakan organ, kelainan gastrointestinal maupun sistem imun, terjadinya proses pe-nuaan dini, serta mengakibatkan infertilitas atau kemandulan. GMO food yang dikonsumsi oleh manusia memiliki kemungkinan besar untuk meninggalkan material yang terkandung di dalam tubuh. Hal inilah yang mengakibatkan GMO food beresiko buruk jika dikonsumsi dalam jangka yang panjang.

          Beberapa masalah kesehatan semakin bermunculan semenjak dikenalkannya GMO food pada tahun 1996. Masalah kesehatan tersebut beragam mulai dari alergi makanan, masalah pencernaan, masalah reproduksi, kelainan genetik, hingga meningkatnya resiko kanker. Konsumsi GMO food juga mengakibatkan badan menjadi resisten atau kebal terhadap antibiotik.
Walaupun belum terdapat penelitian mendalam yang menyatakan bahwa konsumsi GMO food merupakan faktor utama yang berkontribusi terhadap meningkatnya masalah kesehatan tersebut, para dokter dan ahli kesehatan seperti American Academy of Environmental Medicine (AAEM) menyarankan untuk menghindari konsumsi GMO food sebagai proteksi dini.

          Apakah GMO food berdampak pada lingkungan?
          Hal tersebut masih dalam penelitian lebih lanjut, namun pada budidaya tanaman transgenik penghasil GMO food berpotensi untuk mengganggu keseimbangan ekosistem. Salah satunya kemungkinan terbesar adalah terbentuknya hama atau gulma super (yang lebih kuat atau resisten) di lingkungan. Selain itu pembiakan tanaman transgenik dapat menimbulkan perpindahan gen secara tidak terkendali dari tanaman transgenik ke tanaman lain di alam melalui penyerbukan (polinasi) dengan bantuan angin atau hewan.
Akibatnya, dapat terbentuk tumbuhan baru dengan sifat yang tidak diharapkan dan berpotensi merugikan lingkungan serta menyebabkan fenomena kontaminasi benih. Kontroversi mengenai GMO food terus bergulir melibatkan para konsumen, petani, perusahaan bio-teknologi, pembuat kebijakan, organisasi nirlaba, dan juga ilmuwan. Beberapa kampanye penolakan penggunaan tanaman transgenik sebagai sumber makanan pun juga banyak bermunculan.

          Bagaimana cara menghindari konsumsi GMO food?
- Usahakan untuk mengonsumsi makanan yang ber-asal dari pertanian lokal yang masih alami atau menggunakan pangan organik.
- Bila mengonsumsi produk makanan impor (baik yang segar maupun beku), selalu perhatikan label yang tercantum. Cari produk dengan segel yang bertuliskan ‘organic product’ atau ‘non-GMO verified project’.
- Minimalisir konsumsi produk makanan impor yang disinyalir merupakan hasil transgenik seperti alfalfa, canola, jagung manis, kapas, pepaya Hawaii, kedelai, kacang polong, gula bit, zucchini, edamame, tomat, dll.
- Sering-seringlah mencari tahu mengenai informasi dari mana sumber makanan yang anda konsumsi itu diproduksi.
- Untuk produk ikan, lebih baik memilih produk ikan laut segar tangkapan nelayan, bukan produk ikan budidaya yang diberi pakan tambahan.





Selasa, 07 Agustus 2018

Kumpulan Rekaman Audio Pendidikan PAUD-SD-SMP-SMA


Suara Edukasi punya program baru nih, untuk sahabat kecil ceria setiap senin sore pukul 16.00-17.00, kak Iwan akan menemani sahabat kecil dalam acara CERIA (Cerita Riang Anak) yang merupakan wahana dan ajang berbagi cerita dan sumber bahan cerita yang sangat cocok bagi anak, guru khususnya PAUD, para pendidik serta masyarakat. Simak petualangan Muti, Abi dan Rey dalam CERIA (Cerita Riang Anak). Ceria edisi 4 Februari 2013, ada Abi yang takut dengan Dokter, kenapa ya kok Abi takut dengan Dokter? Penasaran...Yuk Kalian Bisa simak ceritanya disini.

http://suaraedukasi.kemdikbud.go.id/

PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER KURIKULUM 2013



Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
menjadikan pendidikan karakter sebagai platform pendidikan nasional untuk membekali peserta didik sebagai generasi emas tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan (Pasal 2). Perpres ini menjadi landasan awal untuk kembali meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.



RAPORT KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR MANUAL


Implementasi Kurikulum 2013 diberlakukan pada semua satuan pendidikan . Kesibukan terasa sekali di sekolah karena guru-guru harus membuat penilaian sampai pada bentuk raport kurikulum 2013. Dari berbagai model raport yang muncul ke permukaan dan berbagai pelatihan kurikulum 2013.

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 .Tentang Standar Penilaian Pendidikan bahwa ruang lingkup
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penilaian kompensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat” (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Penilaian kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Sedangkan penilaian kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian .

Bapak Ibu jika tertarik silakan unduh Raport Tengah Semester dan Raport Akhir Semester kurikulum 2013 manual di bawah ini.

DAFTAR NILAI K-13 SEKOLAH DASAR SESUAI PERMEN 23-2016 Revisi Agustus 2018

Implementasi Kurikulum 2013 diberlakukan pada semua satuan pendidikan . Kesibukan terasa sekali di sekolah karena guru-guru harus membuat penilaian sampai pada bentuk raport kurikulum 2013. Dari berbagai model Daftar Nilai yang muncul ke permukaan dan berbagai pelatihan kurikulum 2013, baik ang berupa aplikasi maupun manual.

Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 .Tentang Standar Penilaian Pendidikan bahwa ruang lingkup Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Penilaian kompensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat” (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Penilaian kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Sedangkan penilaian kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian .

DATA KELAS SEKOLAH DASAR

Siswa adalah unsur yang sangat penting dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran di sekolah. Lembaga pendidikan didirikan untuk kepentingan siswa. Oleh sebab itu perlu mendapat perhatian yang cukup dari pelaksanaan pendidikan.
Administrasi kesiswaan merupakan bagian dari kegiataan administrasi yang dilaksanakan di sekolah, berupa usaha kerjasama yang dilakukan oleh para pendidik agar terlaksananya proses belajar mengajar yang relevan, efektif, efisien, guna tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan. Cakupan administrasi kesiswaan meliputi pengelolaan penerimaan siswa baru, pengelolaan bimbingan dan penyuluhan, pengelolaan kelas, pengelolaan organisasi siswa intra sekolah (OSIS) dan pengelolaan data tentang siswa dan sebagainya.

Berikut ini  contoh DATA KELAS manual untuk sekolah dasar

PANDUAN PENYUSUNAN RPP DAN CONTOH RPP KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR

Salah satu faktor penentu keberhasilan pembelajaran adalah kemampuan guru dalam menyusun perencanaan yang tertuang dalam RPP. Dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku guru, buku siswa, buku teks pelajaran dan referensi lain yang mendukung.  Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok (KKG) di sekolah/madrasah yang dapat dikoordinasikan, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah.

Dalam menyusun RPP, diperlukan kemampuan guru dalam memfasilitasi pengalaman belajar yang berkesan yang mampu menguatkan karakter siswa. Penguatan nilai-nilai karakter dalam pembelajaran diharapkan tidak sebatas tertulis secara administratif, namun nantinya dapat diterapkan dengan alamiah dalam pembelajaran. 
Nilai-nilai yang dapat dikuatkan adalah 5 (lima) nilai utama karakter yang terdiri dari Nilai Religiusitas, diantaranya: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat beribadah, bersyukur, berdoa sebelum dan sesudah beraktivitas, dsb. Nilai Nasionalisme, diantaranya: cinta tanah air, semangat kebangsaan, menghargai kebhinekaan, menghayati lagu nasional dan lagu daerah, cinta produk Indonesia, cinta damai, rela berkorban, taat hukum, dsb. Nilai Kemandirian, diantaranya: disiplin, percaya diri, rasa ingin tahu, tangguh, bekerja keras, mandiri, kreatif-inovatif, pembelajar sepanjang hayat, dsb. Nilai Gotong Royong, diantaranya: suka menolong, bekerjasama, peduli sesama, toleransi, peduli lingkungan, kebersihan dan kerapian, kekeluargaan, aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, dsb. Nilai Integritas, diantaranya: jujur, rendah hati, santun, tanggung jawab, keteladanan, komitmen moral, cinta kebenaran, menepati janji, anti korupsi, dsb.

SILABUS TAHUN 2017 DAN 2018 KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR

Ahli pendidikan Piaget membagi tahap perkembangan kognitif dalam 4 tahapan, yaitu tahap sensorimotor, tahap pra-operasional, operasional konkret, dan operasional formal.  Usia sekolah dasar umumnya 7 sampai 12 tahun masuk pada tahap operasional konkret dimana anak belum bisa memahami problem abstrak, segala sesuatu akan bermakna bila dikaitkan dengan objek konkret (nyata) yang mereka temui sehari-hari.  Untuk itu pembelajaran yang cocok di SD menggunakan pendekatan tematik.  Pembelajaran tematik merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran dalam berbagai tema.  Shoemaker (1989) mendefinisikan kurikulum terintegrasi (tematik) sebagai “...pendidikan yang diorganisasi sedemikian rupa sehingga melintasi garis-garis batas mata pelajaran, membawa bersama beragam aspek kurikulum ke dalam asosiasi yang bermakna agar terfokus kepada bidang-bidang studi yang luas. Ia memandang belajar dan mengajar secara holistik dan merefleksikan dunia nyata, yang interaktif”.

Di bawah ini silakan download Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Dasar.

Senin, 05 Februari 2018

Gerakan Literasi Sekolah (GLS)

Gerakan Literasi Sekolah (GLS) adalah upaya menyeluruh yang melibatkan semua warga sekolah (guru, peserta didik, orang tua/wali murid) dan masyarakat, sebagai bagian dari ekosistem pendidikan.

GLS memperkuat gerakan penumbuhan budi pekerti sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015. Salah satu kegiatan di dalam gerakan tersebut adalah “Kegiatan 15 Menit Membaca Buku Nonpelajaran Sebelum Waktu Belajar Dimulai”.

Kegiatan rutin ini dilaksanakan untuk menumbuhkan minat baca peserta didik / siswa serta dalam rangka meningkatkan keterampilan membaca agar pengetahuan dapat dikuasai secara lebih baik. Materi baca berisi nilai-nilai budi pekerti, berupa kearifan lokal, nasional, dan global yang disampaikan sesuai tahap perkembangan peserta didik.

Sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dasar maupun pendidikan menengah, berikut links download selengkapnya Buku Panduan Gerakan Literasi di Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB selengkapnya, silahkan klik pada links berikut ini :

Buku Panduan Gerakan Literasi Sekolah SD silakan unduh di SINI !

Kamis, 04 Januari 2018

CARA MENGEMBALIKAN FILE YANG TERHAPUS DENGAN ICARE DATA RECOVERY


CARA MENGEMBALIKAN FILE YANG TERHAPUS DENGAN ICARE DATA RECOVERY


Jika anda ingin mengembalikan file yang terhapus dengan mudah, iCare Data Recovery bisa menjadi software pilihan anda. Secara normal iCare Data Recovery Standard dijual seharga $69.95 per lisensi. di artikel ini saya akan menunjukkan kepada anda cara mendapatkan lisensi legal iCare Data Recovery Standard. Selain itu saya juga akan memberikan sedikit gambaran tentang cara mengembalikan file yang terhapus menggunakan software premium ini.J
Apa itu iCare Data Recovery?

Selasa, 02 Januari 2018

AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2018

MEKANISME AKREDITASI 2018


Akreditasi 2018 yang saat ini dilakukan secara Online menggunakan Sispena-S/M. Delapan langkah Mekanisme AKreditasi tersebut adalah:
Langkah ke-1     Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah
Langkah ke-2     Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor    
Langkah ke-3     Visitasi ke Sekolah/Madrasah
Langkah ke-4     Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Langkah ke-5     Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Langkah ke-6     Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Langkah ke-7     Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Langkah ke-8     Sosialisasi Hasil Akreditasi
   

Bagi Sekolah/Madrasah yang terdaftar dalam sasaran akreditasi S/M tahun 2018 diharapkan menyiapkan hal-hal berikut:
Sekolah/madrasah harus sudah memperbaharui data dapodik di sekolah.data.kemdikbud.go.id.  Jika sudah lengkap baru boleh melanjutkan ke langkah berikutnya.
Mengunduh file berisi biodata kepala sekolah, pernyataan kepala sekolah, Data Isian Akreditasi (DIA) S/M, Perangkat Akreditasi, dan IPDIP sesuai jenjang sekolah/madrasah masing-masing. (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK) Menyiapkan :

Test Footer 2

Label 6

Label 4

Blue Choclote

Pink Rolls Choclate

label 7

Blogger news